Petugas Satlantas layani pemohon SIM |
Prabumulih, Laparta News - Kabar gembira bagi masyarakat Kota Prabumulih, khusunya yang belum memilik Surat Izin Mengemudi (SIM). Saat ini Satlantas Polres Prabumulih telah memberikan kelonggaran bagi pemohon SIM yang terkendala lantaran belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dikarenakan keterbatasan blanko.
Nah, bagi pemohon yang belum
memiliki KTP tidak perlu khawatir lagi akan kesulitan untuk mendapatkan SIM.
Masyarakat tetap bisa membuat SIM dengan melampirkan surat keterangan dari
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Hal ini diungkapkan oleh
Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purawanti SE MM melalui Kasat Lantas Polres
Prabumulih, AKP Novrizal Dwiyanto SH. Dirinya menjelaskan, masyarakat tidak
perlu khawatir dalam hal pembuatan SIM jika memang belum memiliki KTP elektrik.
Hanya saja pemohon SIM harus mencantumkan surat keterangan dari Disdukcapil,
yang menyatakan warga terkait sudah cukup umur dan telah terdaftar sebagai
penerima KTP.
"Dari surat edaran itu
data masyarakat yang akan mengajukan pembuatan SIM sudah terdata melalui NIK
(Nomor Induk Kependudukan). Data NIK itulah yang menjadikan pegangan bagi kita
jika ada masyarakat yang ingin membuat SIM namun belum meliliki KTP," ujar
Novrizal.
Selain itu, sambung Novrizal,
masyarakat yang ingin mengajukan permohonan SIM juga harus melampirkan
persyaratan lainnya, berupa surat keterangan sehat, pas photo ukuran 4x6
berwarna, serta mengikuti ujian teori praktik.
"Setelah administrasi
lengkap barulah pemohon mengikuti rangkaian tes, mulai dari tes tertulis dan
tes praktek yang akan dibimbing oleh petugas kita," jelasnya.
Tidak hanya itu, kemudahan
untuk mendapatkan SIM baru atau perpanjangan SIM juga diberikan kepada
masyarakat yang domisili KTP di luar Kota Prabumulih. Dengan syarat pemohon
harus memiliki KTP elektrik, karena sistem pelayanan SIM dilakukan secara
online melalui website korlantas polri.
"Sistem kita langsung
terkoneksi dengan database seluruh Indonesia. Jadi siapapun bisa membuat atau
memperpanjang SIM. Asalakan ada KTP elektronik atau surat pengantar dari
Disdukcapil. Tidak hanya warga lokal Prabumulih saja, tetapi juga warga
pendatang yang memiliki KTP domisili di luar Prabumulih," bebernya.
Masih Kata Novrizal, untuk
tarif pembuatan atau perpanjangan SIM telah ditentukan berdasarkan berdasarkan
ketentuan PP RI No 60 tahun 2016 tentang pembuatan SIM baru dan perpanjangan.
Untuk tarif PNBP SIM Baru seperti SIM A, B 1 dan B II per bitnya senilai Rp120
ribu, sedangkan SIM C, C I dan C II Rp100 ribu. Selanjutnya untuk SIM D, D I
tarifnya senilai Rp50 ribu dan SIM Intern senilai Rp250 ribu.
"Kalau untuk perpanjangan
SIM A, B1 dan B II senilai Rp80 ribu, SIM C, C1 dan C II Rp75 ribu. Untuk SIM D
Rp30 ribu dan SIM Intern senilai Rp225 ribu. Untuk masalah tarif kita lebih
terbuka dan mayarakat bebas untuk bertanya bahkan kita menempelkan rincian
biaya agar lebih mudah dilihat masyarakat. Hal ini untuk menghindari adanya
praktek pungli di lingkungan Stalantas Polres Prabumulih," tandasnya. (LN
01)
0 Komentar