Subscribe Us

Aniaya Istri Pakai Kayu, Pria ini Diciduk Polisi

Meidi saat diamankan di kantor polisi


PALI, Laparta News - Istri kerab menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Seperti yang dialami oleh seorang wanita bernama Damaiyanti (22) warga Dusun 3, Desa Tempirai Induk, Kecamatan Penukal Utara ini. Ia harus menjadi korban kemarahan suaminya yang tak kuasa menahan emosi dan menganiaya korban hingga babak belur menggunakan sepotong kayu.

Korban yang tak terima dengan perlakuan kasar itu, kemudian melaporkan suaminya ke Mapolsek Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi pada Kamis (1/03), setelah anggota mendapatkan laporan jika pelaku telah kembali ke rumahnya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami korban terjadi pada Jumat (23/02) sekitar pukul 15.30 wib, di areal PT Proteksindo, Desa Tempirai Induk. Pasangan suami istri ini terlibat cekcok mulut lantaran masalah rumah tangga.

Meidi yang tak mampu membendung emosinya tiba-tiba mengambil sepotong kayu yang ada di lokasi dan secara reflek  memukuli istrinya. Korban yang tidak berdaya tak kuasa menahan serangan suaminya yang telah dirasuki amarah.

Akibatnya, korban harus mengalami luka memar pada bagian kening dan punggung. Usai melampiaskan amarhanya, pelaku kemudian pergi meninggalkan istrinya yang meraung kesakita.

Tak terima dengan ulah suaminya itu, korban pun melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke polisi. Berdasrkan laporan tersebut polisi pun kemudian mengamankan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Penukal Utara Iptu Alpian membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku KDRT. Pelaku berikut barang bukti kayu yang digunakan untuk memukuli korban telah diamankan di Mapolsek.

"Pelaku emosi lantaran bertengkar dengan istrinya. Sehingga pelaku nekat memukuli istrinya. Pelaku akan dijerat pasal 44 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT" ungkap Kapolsek. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar