Subscribe Us

Hendak Antar Pesanan Sabu, Dua Pengedar Diringkus Polisi

Kedua pelaku berikut barang bukti saat digelar di Mapolres Prabumulih


Prabumulih, Laparta News - Sial dialami oleh dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu ini. Pasalnya, kedua pria ini berhasil ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih saat hendak mengatarkan pesanan sabu.

Kedua pelaku yakni Budi Setiawan (40) warga jalan Jendral Sudirman No 19 Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat dan Gatot Susilo (24) warga Gedung Menang RT/RW.01/02 Kelurahan Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Menang, Lampung Utara.

Keduanya diringkus pada Sabtu (24/3), sekitar pukul 20.00 wib di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Dari tangan kedua pelaku berhasil disita barang bukti sabu sebanyak 0,54 gram dan satu unit timbangan digital.

Guna pengembangan penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih.

Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula saat anggota Satres Narkoba melakukan patroli rutin. Saat melintas di Jalan Bukit Barisan petugas berpapasan dengan kedua pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor.

Gerak-gerik pelaku membuat petugas curiga. Saat diperintahkan untuk berhenti, kedua pelaku malah enggan. Petugas pun kemudian mengejar dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Saat akan dilakukan penggeledahan salah seorang tersangka atas nama Budi menjatuhkan dan menginjak barang bukti untuk mengelabui petugas. Namun berkat kejelian petugas, aksi yang dilakukan Budi berhasil diketahui. Sementara tersangka lain atas nama Gatot, saat dilakukan pengeledahan badan didapati timbangan digital yang ada di dalam saku celananya.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP M Ali Asri SH menyampaikan, kedua pelaku diindikasikan sebagai pengedar. Hanya saja pihaknya masih perlu melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membuktikan hal tersebut.

"Saat ini mereka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatanya, kedua tersangka akan dijerat pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tandasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar