Pelaku Mirsal (baju kaos hitam) saat menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Prabumulih |
Prabumulih, Laparta News - Sial dialami oleh seorang pemuda bernama Mirsal (27). Pasalnya, warga Jalan Jalan Baru Rt 05 Rw 01 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur ini harus meringkuk dalam tahanan sementara Polres Prabumulih.
Dirinya diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih pada Selasa dini hari (20/3) sekitar pukul 24.30 wib di kediamannya lantaran terlibat kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya satu tahun lalu.
Informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan korban Ansori (45), warga Jalan Lingkar Rt 11 Rw 01, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Dalam laporan dengan nomor Lp/B-156 :/ V / 2016 /Sumsel/Pbm/Res Pbm Tmr, tanggal 21 Mei 2016 korban menyebutkan, peristiwa yang dialaminya bermula saat melintas di Jalan Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur sekitar pukul 21.30 wib, dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio J warna merah seorang diri.
Tiba-tiba di tengah perjalanan, korban dihadang dua orang pemuda yang tidak lain adalah Mirsal dan rekannya Riski. Kedua pelaku meminta korban untuk mengantarkan mereka ke suatu tempat.
Korban yang tidak menaruh rasa curiga kemudian memberikan tumpangan. Namun, di tengah jalan tepatnya di Jalan Nigata, Kelurahan Sukajadi, kedua pelaku memaksa untuk berhenti dan merampas sepeda motor milik korban.
Korban yang tak ingin sepeda motornya dikuasai pelaku mencoba untuk melawan. Namun, upayanya gagal lantaran kedua pelaku langsung menghajar korban menggunakan kayu. Korban yang kalah tenaga pun tak berdaya dan hanya bisa pasrah saat kedua pelaku membawa kabur sepeda motornya.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE melalui Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku curas.
"Tim kita mengetahui jika pelaku sudah kembali dari persembunyiannya. Setelah di cek ternyata benar dan langsung dilakukan penangkapan," ujar Eryadi.
Eryadi menjelaskan, pihaknya sebelumnya juga telah meringkus rekan pelaku yakni Rizki, tepatnya dua hari setelah kejadian. Pelaku Rizki sendiri ditangkap saat hendak membeli minyak eceran di sebuah warung yang ternyata adalah milik korban.
"Awalnya pelaku sempat kabur, namun berhasil kita ringkus. Untuk pelaku Mirsal sendiri saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, Mirsal mengaku, ia nekat melakukan aksi curas lantaran diajak rekannya Rizki. Hal itu mereka lakukan hanya untuk menguasai sepeda motor milik korban.
"Kami tuh nak jalan-jalan ke Palembang, tapi katek kendaraan. Jadi kami ngerampas motor korban. Aku tepakso ikut kareno dipakso oleh Rizki," terang Mirsal yang mengaku selama pelarian dirinya bekerja sebagai buruh sawit. (LN 01)
0 Komentar