Kepala BKD Kota Prabumulih, Drs Djauhar Fahri SE AK |
Prabumulih, Laparta News - Banyaknya keberadaan tiang pancang baleho reklame liar di Kota Prabumulih membuat Pemkot Kota Prabumulih gerah. Pasalnya, reklame liar yang berdiri sejak Prabumulih masih tergabung dengan Kabupaten Muara Enim tidak memberikan income atau pendapatan daerah, khususnya pajak reklame.
Setidaknya terdapat belasan tiang reklame berbagai ukuran yang terpampang di sepanjang Jalan Jendral Sudirman. Hebatnya alat peraga iklan tersebut tidak memiliki izin resmi dari Pemkot Prabumulih.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Drs Djauhar Fahri SE AK mengaku telah melayangkan surat teguran kepada pemilik tiang reklame. Namun, surat teguran berupa perintah pencabutan tiang reklame liar tersebut hingga saat ini belum juga digubris.
"Sudah lama kita beri peringatan untuk segera mengurus izin, namun tidak ada satu pun pemilik tiang reklame yang melakukannya. Dengan terpaksa kita harus bersikap tegas dengan melakukan pembongkaran paksa. Namun kita masih menunggu pemilik untuk membongkar sendiri swluruh tiang reklame," ujar Djauhar kepada wartawan, Senin (19/03).
Djauhar menjelaskan, surat peringatan tersebut sepenuhnya telah mengacu aturan yang berlaku meliputi Perda No 28 tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban, Perda No 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda No 2 tahun 2014 tentang Retribusi IMB. Aturan tersebut mengharuskan pemilik tiang reklame mengurus IMB.
"Tim juga sudah mengecek masalah perizinannya sampai ke Pemkab Muara Enim. Harusnya masalah perizinan kembali ke Pemkot Prabumulih. Namun pihak swasta selaku pemilik tiang reklame tidak mengurus izin kepada kita," bebernya.
Masih kata Djauhar, selama beberapa tahun pemkot tidak memungut pajak reklame. Untuk itu pihaknya berharap pemilik tiang reklame bisa memindahkan atau merelokasi tiang pancang yang dimaksud. Mengingat Jalan Jndral Sudirman saat ini sudah menjadi milik Pemkot Prabumulih setelah dilakukan tukar guling atau ruislaag dengan Jalan Lingkar Prabumulih. Dengan demikian kewenangan mengurus termasuk kepemilikan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkot Prabumulih
"Jika tetap tidak ada gubrisan kita akan bongkar paksa. Kita akan kelola sendiri, sehingga ada income untuk kas daerah melalui sektor pajak reklame," katanya.
Pemkot telah melakukan permintaan telaah hukum atas rencana penertiban tiang reklame kepada Kejaksaan Negeri Prabumulih selaku Jaksa Pengacara Negara.
Menurut Kejaksaan Negeri, upaya penertiban ini dapat dilakukan mengingat Pemkot telah melaksanakan tahapan-tahapan sebagaimana aturan berlaku.
"Apabila ada pemilik tiang pancang reklame merasa keberatan atau menggugat perdata maupun pidana atas rencana eksekuasi penertiban, dapat menyampaikan keberatan melalui jalur hukum. Pemkot siap menghadapi gugatan tersebut," tandasnya. (LN 01)
0 Komentar