Subscribe Us

Timsus Pertamina Bongkar Penyulingan Minyak Ilegal Terbesar di Prabumulih

Kapolres bersama timsus dan staf PT Pertamina EP Asset II saat meninjau lokasi penyulingan ilegal


Prabumulih, Laparta News - Aksi pencurian minyak di wilayah kerja PT Pertamina Asset II Kota Prabumulih sudah terbilang biasa. Namun, kali ini hal yang luar biasa berhasil diungkap oleh anggota Timsus  pengamanan objek vital negara terdiri dari TNI dan Polri bersama sekurity PT Pertamina Asset II, yakni pengungkapan kasus sindikat penyulingan minyak mentah ilegal.

Pengungkapan lokasi penyulingan liar ini berada di tengah hutan yang berdekatan dengan perkebunan karet milik warga. Tepatnya di wilayah Pertamina Asset II, Desa Air Rambang, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih yang berbatasan dengan Desa Tanjung Miring, Kabupaten Ogan Ilir.

Hanya saja, dalam penggerebekan kilang minyak ilegal yang dilakukan pada Rabu (28/2) ini, petugas tidak berhasil mengamankan pelaku penyulingan. Pasalnya, saat digerebek para pelaku langsung kabur melarikan diri ke dalam hutan lantaran penggerebekan dilakukan pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB.

Namun dari tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, mesin genset, selang, drum dan teadmoon yang berisi minyak mentah dan minyak yang sudah di olah menjadi bahan bakar solar dan minyak tanah. Guna pengembangan penyelidikan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Prabumulih.
Dua unit dapur tempat mengolah minyak mentah untuk disuling menjadi bahan bakar solar dan minyak tanah


Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM didampingi Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto SH MH mengatakan, terbongkarnya aksi penyulingan minyak terbesar di Kota Prabumulih ini berawal dari laporan masyarakat. bermodalkan informasi tersebut anggota Timsus pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan.

Anggota Timsus pun langsung bergerak menuju ke TKP untuk melakukan penggerebekan. Namun sayangnya kedatangan petugas terendus oleh para pelaku penyulingan. Pelaku yang saat itu diketahui berjumlah dua orang langsung kabur melarikan diri ke dalam hutan. Guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut, petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian dengan mengamankan sejumlah barang bukti yang diamankan dari TKP.

"Cara kerja mereka cukup rapi, beroperasi di tengah hutan. Sehingga sulit untuk dilacak keberadaannya. Namun kita sudah amankan sejumlah barang bukti untuk pengembangan," ujar Kapolres saat melihat langsung keberadaan lokasi penyulingan minyak tersebut.

Dari hasil olah TKP sementara, Kapolres menuturkan penyulingan minyak tersebut masih terbilang baru. Hal itu dilihat dari sejumlah bangunan pondok serta peralatan yang digunakan dilokasi penyulingan masih terlihat baru.

"Diperkirakan sekitar satu sampai dua bulanan. Papan-papan yang digunakan untuk bak penyulingan dan pondok tempat pelaku tinggal masih terlihat baru. Begitu juga dengan terpal dan sejumlah peralatan lainnya," terangnya.

Disinggung apakah ada oknum anggota yang terlibat dalam aksi penyulingan minyak itu, Kapolres mengaku belum bisa memastikan hal tersebut.

"Kita belum bisa berasumsi sampai ke situ, namun kita tetap akan lakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika ada perkembangan akan segera kita infokan," bebernya seraya mengatakan kasus tersebut melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2014 tentang minyak dan gas yang ancaman hukumannya kurungan penjara minimal 6 tahun dengan denda Rp60 Miliar.
Hasil penyulingan minyak disalurkan melalui pipa yang direndam dalam bak berisi air sebelum masuk penampungan

Sementara itu, Victorio Chatra Primantara selaku PR dan Govrel Analyst PT Pertamina EP Asset 2 menjelaskan, temuan kasus penyulingan minyak ilegal tersebut merupakan yang pertama kalinya terjadi di wilayah Prabumulih. Biasanya kasus tersebut banyak ditemukan di wilayah Pertamina Asset I, Desa Mangun Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Tentunya dengan adanya temuan tersebut dikhawatirkan hasil penyulingan sudah beredar ke masyarakat.

"Kalau dilihat dari proses penyulingannya cukup rapi. Hanya saja kualitas minyak yang dihasilkan tentunya tidak sesuai standar Pertamina. Kita juga belum tahu asal-usul minyak mentah yang diolah oleh para pelaku di lokasi penyulingan ini. Apakah hasil curian di wilayah kerja kita atau dipasok dari daerah lain juga belum jelas," bebernya.

Masih kata Victorio, keberadaan penyulingan liar tersebut tentunya akan berpengaruh terhadap pencemaran lingkungan. Mengingat minyak mentah yang diolah secara manual menyisakan limbah yang tidak baik untuk lingkungan.

"Untuk itu kita meminta bantuan dari pihak kepolisian untuk mengungkap kasus penyulingan ini. Agar tidak ada lagi penyulingan liar lagi, khususnya untuk wilayah kerja field Prabumulih," tandasnya seraya mengaku belum bisa memastikan indikasi kerugian yang dialami akibat adanya penyulingan tersebut. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar