Subscribe Us

Aniaya Tetangganya, Pria ini Diciduk Polisi


Prabumulih, Laparta News - Entah apa yang ada dalam fikiran Babensah (34), warga Desa Payuputat, Kecamatan Prabumulih Barat ini. Lantaran merasa tidak senang dengan tetangganya, ia nekat menganiaya Aswawi (50) dan anak kandung Asnawi atas nama Zikrullah (30).

Akibatnya kedua korban harus mengalami luka-luka. Aswawi mengalami patah tangan, sementara anaknya luka di bagian kepala dan harus mendapatkan 14 jahitan.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Senin (02/04) sekitar pukul 08.30 wib. Beruntung pelaku berhasil diringkus anggota Satreskrim Polsek Prabumulih Barat di hari yang sama setelah polisi menerima laporan dari korban.

Informasi yang dihimpun, aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku berawal saat korban sedang memindahkan mobil. Disaat itu pula muncul adik pelaku bernama Suratman.

Korban sempat memandangi Suratman. Merasa tidak senang, pelaku kemudian membentak korban hingga keduanya terlibat cekcok mulut. Tak lama kemudian, pelaku yang melihat adiknya bertengkar lalu menghampiri korban sembari membawa sepotong kayu.

Tanpa banyak bicara pelaku langsung memukuli korban bertubi-tubi pada bagian tangan yang mengakibatkan tangan korban patah. Sementara itu, Zikrullah yang mengetahui ayahnya dihajar pelaku mencoba untuk menyelamatkan ayahnya. Namun naas, dirinya juga menjadi korban kebrutalan pelaku hingga harus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Sofyan Afandi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari anggota Bhabinkamtibmas yang saat itu tengah mobile. Mengetahui adanya kasus tersebut pihaknya langsung menuju tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku.

"Pelaku menganiaya korban menggunakan kayu yang saat ini sudah kita amankan. Kita juga sudah tahan pelaku untuk diintrogasi lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Terkait kasus tersebut pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, korban Zikrullah mengaku tidak senang dengan perbuatan pelaku yang telah membuat ia dan ayahnya terluka. Dirinya meminta agar polisi menghukum pelaku sesuai dengan kesalahannya.

"Aku tuh nak misahke bapak, dak taunyo dio jugo malah nyerang aku. Kami beduo dak biso melawan, kareno dio nyerang cak uong kesetanan. Kami harap dio biso dihukum sesuai perbuatannyo," tandasnya. (Ichal)










Posting Komentar

0 Komentar