Subscribe Us

Baru Dua Desa Yang Cairkan ADD

Kepala BKD, Jauhar Fahri SE AK


Prabumulih, Laparta News - Dari 12 desa yang tersebar di Kota Prabumulih baru dua desa yang telah melakukan pencarian Dana Desa tahun anggaran 2018. Sejatinya pencairan dana desa ini sudah bisa dilakukan secara untuk tri wulan pertama. Hanya saja beberapa desa belum memenuhi syarat pencairan lantaran masih terkendala dalam hal penyusunan laporan APBDes.

Kepala Badan Keuangan Daerh (BKD) Kota Prabumulih, Jauhar Fari SE AK, mengatakan adapun kedua desa yang telah mencairkan dana desa yakni Desa Talang Batu dan Desa Tanjung Menang. Dana desa yang dicairkan pun langsung ditransfer ke rekening desa.

"Kalau masalah anggarannya sudah siap. Kapan pun kami siap mencairkannya asalkan persyaratan pencairan sudah dilengkapi oleh masing-masing desa. Tidak ada kendala untuk anggarannya. Karena dana sudah kita terima dari pusat awal tahun lalu, bahkan Prabumulih termasuk daerah tercepat dalam menerima pencairan anggaran dana desa," ujar Jauhar, Jumat (13/04).

Adapun jumlah anggaran dana desa yang diterima Pemkot Prabumulih sebesar Rp 16.294.634.000. Penyaluran dana desa dilakukan dalam tiga tahapan. Untuk tahap triwulan pertama senilai Rp7.396.140.000, triwulan ke dua senilai Rp1.102.843.000 dan triwulan ke tiga Rp7.795.651.000.

"Desa Talang Batu menerima Rp290 juta dan Desa Tanjung Menang Rp261 juta. Kita berharap dana desa ini bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan untuk pembangunan desa berdasarkan rencana program kerja yang telah disusun," bebernya.

Jauhar menjelaskan, pihaknya tidak pernah menahan atau menunda untuk mencairkan dana desa. Sebagai pemegang anggaran, dirinya mengaku siap kapan saja mencairkan dana desa jika persyaratan yang diajukan oleh setiap desa sudah lengkap.

"Kalau masalah teknis saya kurang tahu, karena untuk memeriksa kelengkapan persyaratan adalah wewenang DPMD. Silahkan dikonfirmasi ke sana," katanya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Sarpan Sahir SSos MSI menjelaskan, belum bisa dilakukannya pencairan dana desa lantaran masih banyak desa yang belum menyampaikan laporan teknis penggunaan dana desa tahun 2018. Meskipun demikian pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh desa yang masih belum merampungkan persyaratan tersebut.

"Laporan untuk penggunaan dana desa harus jelas tercantum dalam rencana APBDes. Sebagian sudah ada yang menyampaikan namun harua kita evaluasi terlebih dahulu. Apa saja yang kurang dari APBDes itu kita konsultasikan kembali kepada masing-masing desa," jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan aturan penyampaian laporan APBDes seharusnya sudah bisa diajukan sejak Juli 2017. Namun masih banyak desa yang belum melakukan. Bahkan beberapa desa baru mengajukan laporan tersebut Januari 2018.

"Hal inilah yang membuat pencairan dan desa jadi terhambat. Karena dalam penyampaian laporan masih terdapat beberapa kesalahan dan harus diperbaiki oleh setiap desa," tandasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar