Subscribe Us

Gara-gara Dendam Govindra Aniaya Korbannya Pakai Besi Behel

Govindra saat diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat


Prabumulih, Laparta News - Govindra alias Gopi (32) warga Gang Surya, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, ditangkap anggota Satreskrim Polsek Prabumulih Barat Jumat (20/4). Pelaku diringkus lantaran terlibat kasus penganiayaan terhadap korban yakni Seno (30) warga Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara.

Informasi yang dihimpun, aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku dilatarbelakangi dendam terhadap korban. Pelaku nekat menganiaya korban menggunakan besi behel.

Akibatnya korban harus mengalami luka robek pada bagian kepala. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban pun akhirnya melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Mapolsek Prabumulih Barat.
Dalam melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut Gopi ditemani oleh Sj (DPO).

Akibatnya korban harus mengalami luka robek pada bagian kepala. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban pun akhirnya melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Mapolsek Prabumulih Barat.

Berdasarkan kronologis kejadian, Saat itu Gopi dan Sj mendatangi rumah kosan korban yang berada di wilayah Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara tepatnya di belakang Bakso Goyang Lidah.

Dengan menggunakan behel besi yang sengaja dibawa, Gopi nekat melampiaskan amarahnya dengan memukul kepala korban berkali kali. Sementara pelaku Sj yang membawa tombak besi langsung menghujamkanya ke tubuh korban, Namun tombak tersebut berhasil di tahan oleh tangan korban.

Korban yang masih sadar, langsung lari keluar rumah dan menyelamatkan diri. Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala belakang sebelah kiri.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Jum'at 20 April 2018, Tim opsnal Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Gopi di rumahnya. Kemudian petugas langsung mengarah ke kediaman pelaku Sj, namun Sj tidak berada di rumahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka Gopi diamankan ke Polsek Barat. Selain tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 batang tombak besi dengan panjang lebih kurang 1,5 meter.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK M.H, melalui Kapolsek Barat AKP Sofyan Affandi SH, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Gopi (32) akibat melakukan tindak pidana pengeroyokan.

"Benar, petugas kita telah menangkap pelaku Gopi di kediamanya. Atas ulahnya, pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sementara rekanya Sj, saat ini masih dalam pengejaran, mudah mudahan dapat segera tertangkap," tegas AKP Sofyan. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar