Keempat pelaku berikut barang bukti yang digunakan untuk mencuri minyak mentah diamankan di Mapolres Prabumulih |
Prabumulih, Laparta News - Aksi pencurian minyak di wilayah kerja PT Pertamina EP Asset 2 kembali terjadi. Setelah sebelumnya anggota Timsus Pertamina dibantu Anggota Satreskrim Polres Prabumulih membongkar lokasi penyulingan minyak beberawa waktu lalu, kini petugas kembali berhasil menggagalkan dan meringkus kawanan pelaku pencurian minyak (ilegal tapping).
Pelaku yang berhasil diringkus berjumlah empat orang. Diantaranya, Idris Minto (34), warga Desa Tanjung Menang, Dusun 4, Kecamatan Prabumulih Selatan, Darno (31) warga Jalan Subam Mas Rt 04 Rw 02, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Selanjutnya, Weliansyah (38) warga Jalan Sukabangun 2, KM 6, Kelurahan Sukarame, Kota Palembang dan Herli Ahmad (43), warga Jalan Sukawinatan, Lorong Asoka Rt 54 RW 07, Kota Palembang.
Keempat pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua pelaku yakni Idris dan Darno. Kedua pelaku ini ditangkap pada Jumat (19/04) saat menjalani aksinya.
Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, petugas kembali meringkus dua pelaku lainnya yakni Wely dan Herli, pada Minggu (22/04). Keduanya ditangkap dalam persembunyiannya di wilayah Palembang.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil Truck Colt Diesel warna kuning, minyak kondensat, seperangkat alat hottap/clam yang sudah terpasang keran serta selang sepanjang 25 meter.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian minyak mentah ini berhasil digagalkan petugas pada Senin (19/04) sekitar pukul 17.00 wib. Disaat anggota Timsus Pertamina melakukan patroli rutin.
Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di dekat Tugu Nanas Jalan Lingkar, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, petugas melihat sebuah mobil truk sedang terparkir di dalam hutan dekat jalur pipa minyak. Merasa curiga, petugas langsung mengintai dan mendapati para pelaku sedang beraksi melakukan pencurian minyak.
Mendapati adanya aksi pencurian minyak itu, Timsus Pertamina langsung berkoordinasi dengan anggota Satreskrim Polres Prabumulih dan melakukan penangkapan. Dua pelaku berhasil ditangkap yakni Idris dan Darno, sedangkan pelaku lainnya berhasil kabur dari kejaran petugas.
"Pelaku berjumlah enam orang dengan peran berbeda. Dari hasil pengembangan petugas kita kembali berhasil meringkus dua pelaku lainnya yakni Wely dan Herly. Dua pelaku ini diringkus di Palembang pada Sabtu malam (21/04)," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH saat gelar kasus di halaman Mapolres Senin (23/04).
Masih kata Kapolres, pihaknya masih terus memburu pelaku lainnya yang berhasil kabur. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan undang-undang migas.
"Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Kita akan koordinasi terus dengan Pertamina untuk mengantisipasi maraknya pencurian minyak," tegasnya.
Berdasarkan keterangan salah satu tersangka yakni Wely mengaku, dalam menjalankan aksinya mereka melubangi pipa minyak menggunakan bor. Selanjutnya pipa dipasangi hottap/clam yang kemudian sambungkan menggunakan selang dan dialirkan ke dalam tangki mobil truk cold diesel yang telah dimodifikasi.
"Satu tangki itu sekitar 70 ton. Rencananya minyak hasil curian itu akan kami jual kepada penampung seharga satu juta per ton," ungkapnya seraya mengaku telah empat kali melakukan aksi pencurian minyak di wilayah tersebut. (LN 01)
0 Komentar