Subscribe Us

Rencana Ingin Nyabu, Handika Malah Diciduk Polisi

Handika saat dimintai keterangan anggota penyidik Satresnarkoba Polres Prabumulih


Prabumulih, Laparta News - Handika Saputra (19) diciduk anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih pada Rabu (18/4) sekitar pukul 16.30 WIB. Pria yang tercatat sebagai warga Jalan Cempedak, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur ini diciduk di Jalan Bima tepatnya depan kuburan, Kecamatan Prabumulih Utara lantaran kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu.

Akibatnya ia pun harus mendekam dalam tahanan sementara Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain menciduk pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat
0,31 gram.

Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan hasil laporan masyarakat. Saat itu polisi melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tentang adanya seorang lelaki yang diduga membawa narkoba jenis shabu.

Kemudian di TKP, Petugas menangkap Handika karena sesuai dengan ciri ciri yang dilaporkan masyarakat. Tanpa ada perlawanan tersangka langsung dilakukan penggeledahan badan. Polisi berhasil menemukan barang bukti diduga sabu yang tersimpan di dalam kotak rokok di saku kiri celana tersangka.

Selanjutnya, guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan petugas ke Mapolres Kota Prabumulih.

Dihadapan petugas, tersangka mengakui shabu tersebut memang miliknya. Dirinya mengatakan bahwa Sahabu tersebut di beli dengan temanya.

"Aku beli itu dari kawan. Sebenernyo aku nak seneng-seneng bae makek barang itu," katanya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP M Ali Asri SH, membenarkan jika pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka Handika Saputra Atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Saat ditangkap, tersangka Handika tidak melakukan perlawanan. Dan ketika dilakukan pemeriksaan badan, petugas kita menemukan barang bukti satu paket shabu tersebut," ujar M Ali Asri.

Dikatakan Ali, saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Akibat kedapatan menyimpan sabu, pelaku akan dijerat sesuai pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Akibat perbuatanya, tersangka akan dijerat sesuai pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I. Berupa ancaman yaitu hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," tegasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar