Pelaku Indra berikut barang bukti sabu, sajam dan senpira saat diamankan di Mapolres Prabumulih |
Prabumulih, Laparta News - Indra (41) warga Jalan Pakjo, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur diringkus anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih. Pria yang tubuhnya dipenuhi tato ini diciduk lantaran kedapatan menyimpan dan menggunakan narkoba jenis sabu.
Pelaku ditangkap saat tengah bersantai di kontrakannya Jalan Pakjo, pada Jum'at (27/4) sekitar pukul 18.00 wib. Selain menciduk pelaku, di kontrakan tersebut polisi menemukan barang bukti berupa satu paket narkoba dan seperangkat alat hisap shabu, serta pirek kaca didalam saku celana tersangka dan sebuah handphone jenis Oppo.
Tidak hanya itu, setelah dilakukan penggeledahan ke sejumlah ruangan, polisi juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa sebilah senjata tajam cap garpu dan satu unit senjata api rakitan (senpira, red) lengkap dengan satu butir amunisi aktif.
Dengan temuan tersebut, pelaku berikut barang bukti langsung digeladang petugas ke Mapolres Prabumulih guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ali Asri SH saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami kasus kepemilikan narkoba yang diamankan dari pelaku.
"Pelaku dikenal sebagai pengedar dan sudah menjadi target operasi polisi. Kita juga tengah mendalami kepemilikan senjata api dan sajam yang ditemukan di kontrakan pelaku," ujar Ali.
Ali menegaskan, pelaku akan dijerat sesyai pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pelaku juga dijerap pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (Ln 01)
0 Komentar