Subscribe Us

Tiga Pelaku Jambret ini Babak Belur Diamuk Warga

Ketiga pelaku jambret saat diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat

Prabumulih, Laparta News - Apes dialami oleh tiga orang remaja bernama Aldo (17), Dendi (16) dan Oktoda (16). Ketiga warga yang berasal dari Dusun 4, Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI ini harus babak belur setelah diamuk warga yang geram dengan ulahnya.

Pasalnya, ketiga pelaku ini kedapatan melakukan aksi penjambretan sebuah handphone terhadap seorang wanita bernama Santi (21), warga Jalan Nigata, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Sukajadi. Beruntung ketga pelaku selamat setelah diamankan oleh anggota Satreskrim Polsek Prabumulih Barat.

Peristiwa penjambretan yang dilakukan ketiga pelaku terjadi pada Selasa malam (29/05), sekitar pukul 21.45 di Jalan Bima, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.

Guna kepentingan penyidikan ketiga pelaku digiring ke Mapolsek Barat. Turut diamankan bersama pelaku berupa barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Spacy warna merah nopol BG 5589 OS yang digunakan para pelaku, satu unit handphone merk Oppo warna pink milik korban dan sebilah pisau bergagang kayu warna kuning sarung kulit warna hitam.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula saat korban baru keluar dari Jalan Simpang Bakaran dengan mengendarai sepeda motor sambil memainkan HP miliknya. Tiba-tiba dari arah belakang sebelah kanan sepeda motor korban diserempet oleh sepeda motor yang dikendarai Aldo.

Sementara Dendi dan Oktoda yang berada di belakang berperan sebagai eksekutor, melihat korabannya lengah  Dendi langsung merampas Hp korban. Setelah berhasil, ketiganya langsung tancap gas dan melarikan diri. Naas ulah ketiganya diketahui warga setelah korban berteriak meminta tolong.

Warga yang kesal dengan ulah pelaku langsung mengejar dan berhasil menangkap mereka di seputaran Jalan Nigata tak jauh dari tempat kejadian. Beruntung ketiga pelaku berhasil diselamatkan dari amukan massa oleh tim opsnal Polsek Prabumulih Barat yang sedang melakukan patroli rutin di wilayah tersebut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Sofyan Afandi SH membenarkan penangkapan tiga pelaku penjambretan tersebut. Diketahui ketiganya masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA di Kabupaten PALI

"Benar, ketiga pelaku berikut barang buktinya sekarang sudah kita amankan di Polsek Barat. Ketiga pelaku masih berstatus pelajar. Saat ini mereka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan itu, para pelaku akan dikenai pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan berupa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," Ujar AKP Sofyan Affandi. (LN 01/ Ard)

Posting Komentar

0 Komentar