Kepala Disnakertrans Kota Prabumulih Zulkifli |
Prabumulih, Laparta News - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Prabumulih mulai membuka posko pengaduan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan. Posko ini akan dibuka selama lima hari ke depan, terhitung sejak Senin (04/06) sampai Jumat (08/06).
Kepala Disnakertrans, Zulkifli mengakatan, pembentukan posko pengaduan pembayaran THR sengaja dibentuk untuk menerima setiap laporan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada pegawainya. Mengingat, pembayaran THR merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan kepada pekerjanya.
"Posko pengaduannya sudah kita bentuk. Ini hari pertama kerja dan sejauh ini belum ada laporan yang kita terima. Meskipun hanya beroperasi lima hari namun jika dikemudian hari ada kasus maka kita tetap siap menerima laporannya," ujar Zulkifli saat dikonfirmasi, Senin (04/06).
Lebih lanjut pria berkacamata ini menjelaskan, kewajiban perusahaan dalam membayarkan THR kepada pekerjanya sudah sudah diatur berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 2 tahun 2018.
"Pekerja atau buruh berhak menerima THR dari perusahaan. Pembayaran THR dilihat dari masa kerja. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja yang kurang satu tahun diberikan secara proposional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan," terangnya.
Pembayaran THR tersebut, sambung Zulkifli harus dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran. Dengan demikian pihaknya menghimbau agar seluruh perusahaan dapat mengindahkan aturan tersebut untuk menghindari adanya tuntutan atau laporan dari pekerja.
"Untuk edaran dari Walikota Prabumulih sudah kita lakukan dan kita sebarkan kesejumlah perusahaan. Edaran tersebut diharapkan bis menjadi pedoman bagi seluruh perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerjanya," bebernya.
Setiap laporan dari masyarakat yang diterima di pokso pengaduan akan segera ditindaklanjuti ke perusahaan yang bersangkutan, karena THR sifatnya harus dibayarkan sebelum lebaran tiba. Proses yang dilakukan bisa saja mendatangi perusahaan bersangkutan langsung untuk dimediasi antara pihak karyawan si pelapor dengan perusahaan.
"Laporan yang masuk akan diproses tim. Kemudian tim melakukan mediasi kepada perusahan dan pekerja. Biasanya setelah kita mediasi ada solusi," tandasnya. (LN 01)
0 Komentar