Pelaku berikut barang bukti besi rel kereta api saat diamankan petugas di Mapolsek Prabumulih Timur |
Prabumulih, Laparta News - Lantaran nekad mencuri besi rel kereta api, seorang pria bernama Supriadi (38), warga Jala Cempedak Rt 01 Rw 06, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur ini harus merasakan dinginnya ubin tahanan sementara Polsek Prabumulih Timur.
Dirinya berhasil ditangkap oleh anggota Tim Gurita Polsek Prabumulih Timur, pada Rabu dini hari (04/07) sekitar pukul 02.00 wib. Di jalan dekat areal penyimpanan rel kereta api tepatnya dekat pos perlintasan rel kereta api KM 322 piket 09 Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur.
Selain pelaku, polisi turut menyita barang bukti hasil kejahatan berupa 5 batang besi rel kereta api, 1 buah heandphone merk strawberry warna hitam biru milik pelaku serta 1 buah gerobak dorong yang digunakan untuk membawa barang hasil curian.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Nando SH saat dikonfirmasi menjelaskan, pelaku diketahui melancarkan aksinya bersama dua orang rekannya yang berhasil kabur saat dilakukan penangkapan.
Ketiga pelaku bergerak dengan cara memanjat pagar lokasi areal penyimpanan rel kereta api di KM 322 piket 9/0. Berhasil memasuki areal tersebut, para pelaku kemudian menggasak besi rel kereta api.
"Aksi ketiga pelaku ini tergolong nekat. Barang hasil curian tersebut dikeluarkan dari lokasi areal penyimpanan dengan cara menjebol dinding tembok. Nah, disaat itulah aksinya diketahui oleh petugas jaga yang kemudian menghubungi polisi. Satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan dua pelaku lainnya berhasil kabur," ujar Nando.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
"Identitas pelaku lainnya yang berhasil kabur sudah kita kantongi. Kedua pelaku masih dalam kejaran petugas. Kasusnya masih kita kembangkan," tandasnya. (LN 01)
0 Komentar