Subscribe Us

Lima Bulan Jadi Buronan, Andiko Susul Rekannya di Penjara

Pelaku bersama barang bukti hasil curia. Saat diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat

Prabumulih, Laparta News - Andiko (19), warga Jalan Beringin, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Barat berhasil diringkus anggota Satgas Kejahatan Jalanan Polsek Prabumulih Barat. Pelaku yang merupakan komplotan pembobol ruko ini akhirnya menyusul temannya Apri Pranando (19) yang terlebih dahulu telah diringkus dan menjalani hukuman.

Sempat menghilang selama lima bulan dan masuk dalam daftar Pencarian orang (DPO), Andiko pun beehasil diciduk saat tengah berada di PT Bukit Apit Bumi Persada, tempat dimana pelaku baru bekerja pada Selasa (24/07) sekitar pukul 16.00 WIB.

Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan anggota kepolisian. Bermodalkan informasi yang diperoleh dari keterangan tersangka Apri Pranando (19), polisi pun berhasil mengetahui keberadaan dan memburu pelaku.

Kedua pelaku dijebloskan ke penjara lantaran terlibat kasus tindak pidana pencurian. Kedua pelaku mencuri di toko Edelweis milik korban Fiter Yanes (36) yang berada di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara pada15 Februari 2018 lalu.

"Pelaku atas nama Apri Pranando masuk ke dalam toko dengan cara menjebol atap dan plafon. Sedangkan pelaku Andiko berada di luar toko mengawasi keadaan. Aksi mereka diketahui warga. Apri Pranando berhasil kita tangkap saat itu juga, namun pelaku Andiko berhasil kabur," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Mahdi SE kepada wartawan, Rabu (25/07).

Selanjutnya, petugas mengambil barang bukti yang disimpan pelaku di rumah neneknya. Dari penangkapan itu petugas juga mengamankan barang bukti pengganti berupa satu buah tas sandang warna hitam merk Shioux, dua setel baju kaos hitam dan kemeja warna hitam hijau.

"Pelaku masih dalam proses penyidikan. Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 363 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar