Ketiga pelaku saat diamankan petugas di Polres Batanghari Jambi |
# Bayinya Diaborsi dan Dibuang di Kebun Sawit
Jambi, Laparta News - Seorang pemuda berusia 18 tahun di Kabupaten Batanghari Jambi, AS, tega memerkosa adik kandung hingga hamil. Untuk menutupi aib keluarga, ibu kandung mereka memaksa putrinya aborsi. Kini, ketiganya harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batanghari Jambi mengamankan satu keluarga tersebut karena terlibat kasus pemerkosaan hingga praktik aborsi hasil hubungan gelap antara kakak dan adik kandung yang masih dibawah umur.
Tersangka AD (38) mengaku nekat melakukan praktik aborsi terhadap kandungan anak perempuannya WN (16), untuk menutupi aib keluarga mereka. Dia lalu membuang bayi itu ke kebun kelapa sawit milik warga di Muaro Tembesi. Penemuan bayi ini sempat menghebohkan warga.
Polisi akhirnya menyelidiki penemuan mayat bayi di kebun sawit itu. Dari hasil penyelidikan anggota Unit PPA Polres Batanghari Jambi akhirnya terungkap pelaku aborsi merupakan satu keluarga.
Kasat Reskrim Polres Batanghari Jambi Iptu Dimas Arki mengatakan, dari hasil pemeriksaan, AS memerkosa adik kandungnya karena sering menonton film porno. Sementara ibu kandung pelaku diamankan karena ikut serta melakukan aborsi terhadap adiknya yang hamil dan membuang bayi tak berdosa tersebut.
"Ibu itu melakukan aborsi terhadap kandungan putrinya dengan cara memijat perutnya. Orang tuanya awalnya nggak tahu soal hubungan anak laki-laki dan perempuannya itu,” kata Dimas Arki di Mapolres Batanghari, Senin (4/6/2018).
Sementara itu, WN (16) mengaku terpaksa menuruti nafsu bejat kakak kandungnya hingga hamil karena takut dengan ancaman kakaknya. Dia mengaku nekat membuang bayi hasil hubungan gelap bersama ibunya tersebut karena malu hamil di luar nikah dan hasil hubungan layaknya suami istri dengan kakak kandung sendiri.
“Kalau saya enggak mau, saya dipukuli kakak saya. Sudah sering terjadi sampai saya hamil. Ibu saya awalnya enggak tahu saya hamil karena kakak saya,” kata WN.
Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, kini ketiga tersangka kasus pemerkosaan dan aborsi tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Polres Batanghari Jambi. Ketiga pelaku diancam pasal berlapis, yakni Pasal 77 juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pasal 55 UU KUHP tentang turut serta dalam melakukan aborsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. (Red/net)
0 Komentar