Pelaku berikut barang bukti sejumlah sepeda motor saat digelar di Mapolres Prabumulih |
Prabumulih, Laparta News - Sebuah kontrakan bedeng di Jalan M Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara digerebek polisi. Penggerebekan dilakukan pada Jum’at (17/8) sekitar pukul 01.30 WIB, oleh anggota Satreskrim Polres Prabumulih bersama anggota Satreskrim Polsek Prabumulih Timur.
Dari hasil penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 11 unit sepeda motor berbagai jenis. Diduga barang bukti tersebut merupakan hasil curian.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan seorang pria yang merupakan pelaku penadahan barang hasil curian. Pelaku yakni Syeh Arson (49). Pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Prabumulih guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan korban yang diterima Polsek Prabumulih Timur. Korban mengaku kehilangan sepeda motor pada Senin (13/08), di Jalan Kerinci tepatnya di samping Hotel Grand Nikita usai menyaksikan lomba gerak jalan.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Petugas mendapatkan informasi jika sepeda motor korban terlihat di kontrakan bedeng pelaku.
"Setelah dilakukan penggerebekan ternyata banyak ditemukan sepeda motor bodong alias tidak memiliki surat. Pelaku langsung kita amankan berikut seluruh sepeda motor," ujar Tito saat gelar perkara, Senin (20/08).
Tito menjelaskan, sepeda motor yang diamankan dari pelaku diduga merupakan hasil curian. Hal itu duperkuat dengan ditemukannya sepeda motor korban yang hilang dicuri pelaku curanmor.
"Untuk pelaku pencuriannya masih dalam pengejaran. Identitasnya pun sudah kita kantongi. Pelaku atas nama Syeh Herson ini diganjar pasal 363 KUHP atau 480 KUHP pencurian dengan pemberatan atau pertolongan jahat dan penadahan," tegasnya.
Kapolsek Prabumulih Timur AKP Nando SH menambahkan, sepeda motor yang diamankan sebagaiannya masih memiliki plat polisi. Namun, beberapa sepeda motor lainnya hanya ada nomor kendaraan dan nomor mesin.
"Kita akan cocokan dengan sejumlah laporan kasus curanmor yang telah diterima. Untuk itu, kepada warga yang merasa kehilangan sepeda motor untuk bisa mengecek ke Mapolres Prabumulih," jelasnya.
Adapun jenis sepeda motor yang diamankan diantaranya, Honda Beat warna merah putih BG 6266 CY, Yamaha Mio warna hitam BG 6956 OL, Honda Beat warna biru putih BG 4570 CT, Yamaha Mio warna hitam kuning BG 2438 CS, Yamaha Vega ZR warna hitam BG 4015 CQ serta Yamaha Mio Soul warna hitam BG 3349 CF.
Selanjutnya sepeda motor yang tidak memiliki nopol diantaranya Honda Beat warna hitam dengan nomor kendaraan MH1JDD220DK063340, Honda Vario Teckno warna putih dengan nomor kendaraan MH1JFU126HK010469, Honda GTR warna merah biru dengan nomor kendaraan MH1KB211XGK021274, Honda Revo Fit warna hitam hijau dengan nomor kendaraan MH1JBK110GK341845, Honda Supra Fit dengan nomor mesin IPS0FMG06101760.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku, ia mengaku sepeda motor tersebut diperoleh dari sejumlah orang yang datang menjual kepada dirinya. Namun ia tidak mengetahui jika motor yang ia beli merupakan hasil curian.
"Motor itu aku jual lagi, sikok motor aku beli sekitar Rp6 sampai 7 juta. Paling aku ambil keuntungan Rp200 sampai 300 ribu," tandasnya. (LN 01)
0 Komentar