Subscribe Us

Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Tukang Ojek ini Harus Mendekam Dalam Penjara

Pelaku berikut barang bukti sabu sebanyak satu paket saat diamankan di Mapolres Prabumulih

Prabumulih, Laparta News - Diduga nyambi jadi kurir narkoba, Sulani (30) lelaki yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Prabumulih. Pelaku ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,74 gram yang disimpan di dalam box sepeda motornya.

Ia diringkus di areal pelataran parkir Rumah Makan Minang Raya, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Rabu (15/8) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut diambilnya dari bandar berinisial NP.  Diketahui, NP juga merupakan buronan kasus penganiayaan.

Bersama tersangka, Petugas gabungan Langsung menuju kediaman NP. Namun pada saat dilakukan pengerbekkan, tersangka NP tidak berada dirumah. Kuat dugaan, NP melarikan diri sebelum kedatangan petugas.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH, melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP M Ali Asri SH mengatakan, tersangka Sulani (30) merupakan warga jalan Kotamadya, Kelurahan Mangga Besar, Prabumulih Utara. Tersangka ditangkap atas kasus tindak pidana peredaran dan atau penyalahgunaan narkoba.

"Tersangka biasa bekerja sebagai tukang ojek. Untuk menambah penghasilan ia nekad nyambi jadi kurir narkoba. Hal ini dikuatkan dengan ditemukannya barang bukti sabu yang disimpan pelaku dalam jok motornya," ungkap Ali.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman mksimal 5 tahun penjara.

"Kasusnya masih kita kembangkan. Petugaa juga terus memburu pelaku dengan inisial NP sebagai pengedar," tandasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar