Subscribe Us

Polisi Ciduk Pengguna dan Pengedar Sabu



Prabumulih, Laparta News - Peredaran gelap narkoba di Kota Prabumulih tak pernah habis-habisnya. Mulai dari kelas kakap hingga kelas teri. Kali ini, anggota Stres Narkoba Polres Prabumulih kembali meringkus dua pelaku pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu.

Kedua pelaku yakni, Aldi Muhammad Ramadhan (18), warga Jalan Tebat, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan dan Panca Setya Perkasa (31), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Prabumulih Barat.

Keduanya ditangkap ditempat berbeda pada Rabu (08/08). Pelaku Aldi diringkus di Jalan Srikandi, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat. Sedangkan pelaku lainnya yakni Panca ditangkap di kediamannya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti empat paket  sabu seberat 100 gram dan satu unit HP jenis LG warna hitam. Kedua pelaku berikut barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Prabumulih guna kepentingan penyidikan.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Ali Asri SH saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang dikembangkan oleh pihaknya. Aldi yang pertama kali ditangkap sempat membuang barang bukti sabu. Namun aksinya berhasil digagalkan petugas.

"Dari hasil keterangannya diketahui jika sabu diperoleh dari seorang pengedar bernama Panca," ujar Ali.

Berdasarkan nyanyian Aldi itulah petugas kemudian melakukan pengembangan. Dengan mudah petugas berhasil memancing pelaku dan meringkusnya.

"Keduanya sudah kita tahan dan diproses secara hukum. Para pelaku diancam pasal 121 tentang narkoba dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tandasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar