Pelaku Vayan Saputra (baju putih) bersama sejumlah barang bukti saat digelar di kantor BNN Kota Prabumulih |
Prabumulih, Laparta News - Entah apa yang ada dalam benak Vayan Saputra (26). Pria yang merupakan warga Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini nekad nyambi menjadi kurir narkoba. Akibat ulahnya itu, ia pun terpaksa harus mendekam dalam tahanan sementara Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih.
Pelaku yang bekerja sebagai supir di PT Bima ini diringkus pada Kamis (13/09) sekitar pukul 21.00 wib, di sebuah rumah Jalan Kopral A Wahab, Kelurahan Muntang Tapus. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak empat paket dengan berat 35,49 gram, satu set alat hisap sabu, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat, satu unit handpone jenis Samsung serta uang tunai Rp2 juta.
Informasi yang dihimpun, ditangkapanya pelaku berdasarkan hasil laporan masyarakat. Informasi yang diterima petugas jika rumah yang merupakan milik seorang pengedar narkoba berinisial S kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Bermodalkan informasi tersebut, petugas pun kemudian melakukan pengintaian. Saat itulah, petugas mencurigai sebuah sepeda motor terparkir di depan rumah pelaku S dan kemudian langsung langsung melakukan penggerebekan.
Didapati kedua pelaku tengah menggunakan barang haram tersebut. Namun, saat hendak ditangkap satu pelaku yakni S berhasil kabur. Sementara pelaku Vayan berhasil tertangkap saat hendak mencoba kabur melopati pagar.
"Pelaku S memang sudah menjadi target kita. Namun sayangnya pelaku berhasil kabur. Satu pelaku bernama Vayan berhasil kita tangkap. Pelaku merupakan kurir yang bertugas mengantarkan pesanan sabu milik S," ujar Kepala BNN Kota Prabumulih Ibdnu Mundzakir saat gelar perkara, Jumat (14/09).
Akibat perbuatannya, pelaku Vayan diganjar pasal 114 tentang narkoba. Dengan ancaman penjara diatas lima tahun.
"Kita masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku S yang berhasil kabur. Karena pelaku merupakan bandar dengan jaringannya cukup besar," tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, ia diperintah seorang bandar asal Kabupaten Pali untuk mengantarkan pesanan narkoba kepada pelaku S di Prabumulih. Dengan iming-iming uang senilai Rp 2 juta, ia pun tergiur dan bersedia mengantarkan pesanan sabu tersebut.
"Aku baru duo kali ngantarke pesanan sabu ini. Aku tegiur kareno sekali ngantar dikasih upah Rp2 juta. Pas ngantarke barang itu aku diajak make dulu oleh S. Lagi asik make dak taunyo polisi datang. Budak itu berhasil kabur, sedangkan aku keno tangkap," katanya. (LN 01)
0 Komentar