Subscribe Us

BNN Prabumulih Gagalkan Penyeludupan Sabu Bernilai Puluhan Juta Rupiah

Kepala BNNK Prabumulih didampingi PLT Kasi Pemberantasan saat menunjukkan barang bukti sabu dan pelaku

Prabumulih, Laparta News - Badan Narkotika Nasional  (BNN)  Kota Prabumulih berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 77,17 gram. Sabu dengan nilai Rp 80 juta tersebut diamankan dari tangan pelaku bernama Amri yang disimpan di dalam kotak kacamata.

Pelaku berikut barang bukti diamankan pada Jumat 26 Oktober 2018, di Perumahan Krakatau Claster Jalan Krakatau, Kelurahan Gunung lbul, Kecamatan Prabumulih Timur.

Selain itu, tim Pemberantasan BNNK Prabumulih juga turut mengamankan barang bukti lain berupa sembilan paket sabu siap edar dengan total berat brutto 5,21 gram diatas tempat tidur, seperangkat alat hisap sabu, satu unit handphone merk Nokia warna hijau serta satu buah dompet warna cokelat berisi SIM, KTP dan uang senilai Rp324 ribu.

Kepal BNN Kota Prabumulih Ibnu Munzakir mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Mendapat laporan tersebut, tim Pemberantasan pun langsung melakukan penyelidikan.

Benar saja, saat tiba di tempat kejadian petugas melihat dua orang pria dengan menggunakan mobil jenis Toyota Yaris warna merah dengan nomor polisi BG 1345 Cl memasuki garasi rumah yang berada di Perumahan Krakatau Claster milik IG (DPO). Tidak lama kemudian salah satu pelaku keluar meninggalkan rumah dan disusul oleh IG.

Curiga para pelaku akan kabur petugas pun langsung menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan Amri yang saat itu juga hendak pergi meninggalkan rumah tersebut.

"Usai mengamankan pelaku, petugas langsung menggeledah rumah tersebut dan menemukan barang bukti sabu. Pelaku berikut barang bukti langsung kita giring ke kantor untuk diproses lebih lanjut," ujar Ibnu saat gelar perkara, Senin (29/10).

Lebih lanjut Ibnu menjelaskan, dari hasil ungkap kasus tersebut BNN Kota Prabumulih sudah menyelamatkan anak bangsa atau masyarakat dari penyalahgunaan narkoba sebanyak 100 orang.

"Atas perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan paling lama 14 tahun," tandasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar