Subscribe Us

Gara-gara Termos Air Panas Pecah, Suami Tega Aniaya Istri

Hendriyanto, pelaku penganiayaan saat diamankan petugas di Mapolsek Gelumbang

Muara Enim, Laparta News - Hendriyanto (38) warga Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim ini terpaksa harus diamankan oleh anggota Satreskrim Polsek Gelumbang. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini tersandung kasus penganiayaan terhadap korban Yucik (38) yang tidak lain adalah istrinya sendiri.

Akibat ulahnya itu, ia pun harua mendekam dalam sel tahananan sementara Polsek Gelumbang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap setelah korban membuat laporan resmi terkait kasus penganiayaan yang dialaminya. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 13 Oktober 2018 sekira jam 18.15 wib di kediamannya.

Saat itu, korban mendatangi suaminya yang sedang bekerja bangunan membangun rumahnya. Korban melihat termos air panas yang biasa digunakan untuk membuat kopi dalam keadaan pecah.

Karena penasaran, korban pun lantas  menanyakan hal tersebut kepada suaminya. Namun suami korban mengaku tidak tahu seraya membentak korban hingga keduanya bertengkar.

Lantaran hari sudah sore keduanya pun pulang kerumah orang tua suaminya. Bukannya melupakan masalah itu, setiba dirumah pasangan suami istri malah kembali bertengkar.

Korban yang kesal dengan suaminya kemudian melempar termos tersebut ke dalam WC. Melihat itu suaminya pun naik pitam dan mengambil termos tersebut lalu melemparnya ke luar rumah sehingga.

Cek-cok mulut antara keduanya pun makin menjadi-jadi. Entah setan apa yang merasuki suaminya, ia nekad memukuli wajah istrinya secara bertubi-tubi. Korban sempat mencoba untuk melawan, namun lantaran kalah kuat korban pun babak belur dihajar suaminya.

"Masalahnya sepele, hanya gara-gara termos air panas pecah. Keduanya ribut hingga berujung pada aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya," ujar Kapolsek Gelumbang, AKP Indrowono SH.

Lebih lanjut Indrowono menjelaskan, pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku yang sempat kabur setelah kejadian tersebut. Pelaku ditangkap saat berada di kediaman orangtuanya, pada Senin 15 Oktober 2018.

"Keduanya merupakan suami istri namun tidak ada surat nikah. Sehingga pelaku dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan," tegasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar