Subscribe Us

Rumah Dinas Perwira Polres Prabumulih Disatroni Maling

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH saat mengintrogasi Fajar pelaku pembobol rumah salah satu perwira Polres Prabumulih

Prabumulih, Laparta News - Aksi pencurian rumah kosong di wilayah hukum Polres Prabumulih kian merajalela. Bahkan pelaku pencurianpun sudah tidak pandang bulu dalam menyasar para korbannya.

Kali ini rumah dinas milik seorang perwira yang menjabat sebagai salah satu kasat di Polres Prabumulih tak luput dari incaran pelaku pencurian. Pelaku pencurian yang diduga lebih dari satu orang ini berhasil masuk dan menguras barang berharga milik korban yang berada di komplek Asrama Polsek Prabumulih Timur.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (15/10) lalu saat rumah korban dalam keadaan kosong. Atas kejadian itu, korban yang identitasnya enggan dipublikasikan ini harus kehilangan barang berharga berupa laptop jenis Lenovo, jam tangan merk Alexander, belasan batu akik dan uang tunai Rp 30 juta.

Meskipun demikian, salah satu pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut berhasil diringkus petugas. Pelaku yakni Fajar (30), warga Jalan Mangga Baru, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Timur.

Pelaku diringkus pada Sabtu (27/10) saat berada di persembunyiannya di wilayah Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), sekitar pukul 11.30 wib. Petugas pun terpaksa menghadiahi satu butir timah panas di betis kaki kanannya, lantaran berusaha kabur saat ditangkap.

Kapolres Prabumilih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH mengatakan, pelaku bersama rekannya masuk dengan cara merusak kunci pintu bagian depan rumah. Saat peristiwa terjadi rumah dalam keadaan kosong sehingga pelaku dengan mudah masuk ke dalam rumah.

"Saat pencurian terjadi, bawahan saya sedang tidak berada di rumah. Kuat dugaan pelaku sudah mengintai terlebih dahulu, dan beraksi setelah mengetahui rumah tengah kosong,” ujar Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Prabumulih.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, pelaku merupakan resedivis yang keluar masuk penjara. Tercatat pelaku pernah tiga kali ditahan atas kasus tindak kejahatan pencurian sepeda motor.

“Pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, kepada wartawan pelaku mengaku tidak ikut serta melakukan aksi pencurian di rumah milik perwira Polres Prabumulih tersebut. Ia mengaku hanya disuruh oleh rekannya yakni berinisial BY yang saat ini masih dalam kejaran petugas untuk menjual laptop milik korban.

"Aku idak ikut maling, kawan aku tuh datang nemui aku. Dio nawari laptop untuk dijual. Laptop itu aku jual di wilayah Muara Enim senilai Rp2 juta. Aku dikasih bagian Rp600 ribu," kilahnya seraya mengaku ia juga diberi sejumlah batu akik oleh pelaku. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar