Subscribe Us

Bawa Sajam, Pemuda ini Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Muara Enim, Laparta News - Gunawan (19), warga Lorong Kopral Juni, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir ini terpaksa harus berurusan dan pihak berwajib. Pelaku diringkus anggota Satreskrim Polsek Gelumbang lantaran kedapatan menyimpan dan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau.

Informasi yang dihimpun, diringkusnya pelaku berawal saat anggota Polsek Gelumbang tengah melakukan patroli pada Minggu (18/11) sekira jam 02.30 wib, tepatnya di Dusun 2 Miora, Desa Sigam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Saat patroli, petugas melihat seorang laki-laki yang sedang berjalan dengan gaya yang mencurigakan. Petugas pun kemudian mencegat dan melakukan pemeriksaan.

Saat itulah didapati sebilah pisau yang diselipkan di pinggang pelaku. Tak mampu menjawab pertanyaan petugas ia pun lantas digiring ke kantor polisi.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Nasron Junaidi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya ingin memberikan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. Guna mengantisipasi terjadi gangguan kamtibmas pihaknya tidak segan-segan untuk menindak segala bentuk kejahatan.

"Kita ingin budaya membawa sajam ini dihilangkan dari masyarakat. Apapun alasannya menyimpan dan membawa sajam adalah bentuk pelanggaran hukum," ungkapnya.

Atas perbuatannya, sambung Kapolsek, pelaku diancam pidana lewat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancaman hukuman bagi pelaku pembawa senjata tajam adalah kurungan penjara 10 tahun," pungkasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar