Subscribe Us

Curi Rambu-rambu Pipa Minyak, Dua Pemuda ini Masuk Bui

Kedua pelaku berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres Prabumulih

Prabumulih, Laparta News - Kasus pencurian aset milik PT Pertamina EP Kota Prabumulih marak terjadi. Kali sebanyak 16 unit tiang plang rambu-rambu HSE yang terpasang di sepanjang jalur pipa minyak di Jalan Nigata, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur raib digasak pencuri.

Beruntung aksi pencurian tersebut berhasil diungkap oleh anggota Satreskrim Polres Prabumulih. Pelakunya yakni dua orang pemuda bernama Joni Lensi (20) dan Ersandi (28).

Kedua pelaku yang merupakan warga Jalan Bima, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur ini beehasil ditangkap di kediamannya masing-masing. Tepatnya pada Kamis (29/11/2018) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi dari perwakilan pihak perusahaan yang diterima Polres Prabumulih. Berdasarkan laporan polisi dengan nomo LP/ B/235/XI/2018/SUMSEL/ PBM/RES PBM, 28 November  2018 menyebutkan, sejumlah palang rambu-rambu yang berada di sepanjang jalur pipa minyak milik PT Pertamina EP telah raib dicuri oleh pelaku.

"Kejadian itu baru diketahui saat petugas pam swakarsa melakukan pengecekan jalur pipa. Didapati sejumlah rambu-rambu sudah hilang," ujar Abdul Rahman.

Dalam melancarkan aksinya, sambung Rahman, kedua pelaku merusak plang rambu-rambu menggunakan gergaji besi. Barang hasil curian rencananya akan dijual ke tempat pengepul barang bekas.

"Selain pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan yang belum sempat dijual oleh pelaku. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tandasnya. (LN 01)






Posting Komentar

0 Komentar