Pelaku menggunakan celana pendek saat diamankan anggota Satreskrim Polres Prabumulih |
Prabumulih, Laparta News - Sularto (52) terpaksa gigit jari setelah dirinya diringkus anggota Satreskrim Polres Prabumulih. Pria yang bekerja sebagai General Foreman di PT Mesitechmitra Purnabangun, Jalan Lingkar, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur ini ditangkap lantaran membawa kabur uang perusahaan.
Ia berhasil ditangkap dalam pelarian di kampung halamannya pada Selasa (27/11), tepatnya di Perum Griya Rejo Indah, Jalan Kutilang, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terpaksa harus mendekam dalam tahanan sementara Polres Prabumulih.
Informasi yang dihimpun, ditangkapnya pelaku berdasarkan laporan polisi oleh pihak perusahaan, dengan nomor laporan LP No : LP/B/168/VIII/2018/Sumsel/Res Pbm tanggal 30 Agustus 2018 lalu.
Pelaku dipercaya perusahaan untuk memegang biaya operasional proyek pemasangan pipa di Desa Bangunrejo, Kabupaten Musi Rawas. Namun setelah menerima uang Rp. 37.571.924, Pelaku malah kabur dan tidak diketahui keberadaanya hingga saat itu.
Berbekal laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Diketahui pelaku telah kabur ke kampung halamannya di wilayah Kabupaten Magelang.
"Anggota langsung kita perintahkan untuk segera melacak keberadaan pelaku. Akhirnya pelaku pun berhasil diamankan saat berada di kediamannya," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman kepada wartawan, Kamis (29/11).
Lebih lanjut Abdul Rahman menjelaskan, uang perusahaan yang dibawa kabur telah habis digunakan pelaku. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan.
"Kasusnya tengah dalam penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun," tegasnya. (LN 01)
0 Komentar