Subscribe Us

Kabur Dari Kejaran Petugas, Dua Pelaku Pengedar Narkoba Terciduk

Kedua pelaku berikut barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres Prabumulih

Prabumulih, Laparta News - Sebuah rumah di Jalan Surip, Gang Pagaralam, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara digerebek anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih pada Minggu pagi (04/11), sekitar pukul 09.00 wib. Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil meringkus pemilik rumah yakni Andriadi alias Mansyur (40) dan rekannya Doni Ari Sandi (25), warga Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dari lokasi penggerebekan, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kotak rokok Marlboro yang berisikan pirek dan narkotika yg diduga jenis sabu-sabu sebanyak lima paket kecil dan satu paket sedang bruto 1,48 gram. Kedua pelaku berikut barang bukti pun langsung digiring petugas ke Mapolres Prabumulih guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, penggerebekan yang dilakukan petugas berdasarkan laporan masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Prabumulih. Menindaklanjuti laporan itu, petugas pun langsung melakukan pengembangan dengan mencari kebenaran informasi tersebut.

Setelah mendapat cukup bukti petugas pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penggerebekan. Mansyur pemilik rumah yang menyadari kedatangan petugas langsung berusaha kabur.

Namun usahanya untuk melarikan diri gagal setelah petugas lebih dahulu menangkap dirinya. Selain Manysur, petugaa juga berhasik menciduk rekannya yakni Doni yang saat itu bersembunyi di dalam kamar. Keduanya pun langsung diborgol dan diamankan petugas.

"Masyarakat setempat sudah resah, karena kediaman pelaku kerap dijadikan sebagi lokasi transaksi dan pesta narkoba. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya sejumlah barang bukti sabu dari rumah pelaku," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama kepada wartawan, Senin (05/11).

Masih kata Zon, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap kedua pelaku. Tidak hanya itu, wilayah tersebut sambung Zon memang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

"Kedua pelaku, dijerat pasal 112 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kita akan terus pantau wilayah itu. Karena memang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba," tandasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar