Subscribe Us

Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Kuli Bangunan ini Curi Getah Karet

Pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan saat diamankan di Mapolsek Gelumbang
Muara Enim, Laparta News -  Desakan ekonomi kerap dijadikan sebagai alasan bagi pelaku pencurian. Namun hal tersebut tidak membuat mereka harus lepas dari jeratan hukum.

Seperti yang dilakukan oleh Exsi Dinata (22). Pemuda yang beralamat di Desa Sebau, Dusun III, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim ini harus berurusan dengan hukum lantaran terlibat aksi pencurian.

Pelaku ditangkap setelah dilaporkan mencuri getah karet sebanyak 47 keping milik tetangganya sendiri yakni Frendy Diansyah (26). Akibat ulahnya itu korban harus mengalami kerugian hingga Rp22 juta.

Polisi pun berhasil meringkus pelaku saat bekerja sebagai kuli bangunan di sebuah rumah milik warga di Desa Sebau pada Rabu (21/11).

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian itu dilakukannya pada Minggu, 15 April 2018 lalu. Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku yang beraksi seorang diri ini masuk ke dalam gudang tempat penyimpanan getah karet yang berada di belakang rumah korban.

Dengan bermodalkan pisau, pelaku kemudian merusak jaring yang menutupi gudang. Dengan leluasa pelaku menggasak puluhan keping getah karet milik korban.

"Aku tergiur jingok getah karet milik korban. Oleh tedesak butuh duit jadi tepakso maling gerah karet itu," ujar pelaku kepada penyidik.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Nasron Junaidi mengungkapkan, pihaknya sudah lama melakukan penyelidikan terkait laporan korban. Setelah melakukan pengembangan akhinya petugas berhasil mengetahui identitas pelaku.

"Pelaku ditangkap saat bekerja sebagai kuli bangunan. Tanpa perlawanan pelaku langsung kita amankan untuk kemudian disidik lebih lanjut," ungkap Indrowono.

Lebih lanjut Indrowono menegaskan,  pihaknya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku. Selain pelaku, turut diamankan barang bukti satu keping getah karet, satu unit sepeda motor, jaring dan terpal untuk menutup getah karet serta satu potong celana pendek yang digunakan pelaku saat beraksi.

"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," pungkasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar