Korban saat membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Prabumulih |
Prabumulih, Laparta News - Berbagai cara kerap dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab untuk mendapatkan sejumlah uang. Salah satunya yakni dengan modus jadi calo lowongan pekerjaan. Apalagi pekerjaan yang ditawarkan adalah bekerja di perusahaan besar seperti PT Pertamina.
Hal inilah yang dialami oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih berinisial IN (43) warga Jalan Sumatera, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Alih-alih ingin mendapatkan pekerjaan untuk anaknya di PT Pertamina, IN malah menjadi korban penipuan. Akibatnya korban pun harus kehilangan uang hingga puluhan juta sebagai jaminan untuk meloloskan anaknya ikut tes penerimaan karyawan di perusahaan pelat merah tersebut.
Informasi yang dihimpun, peristiwa penipuan yang dialami oleh korban bermula saat anaknya mengikuti tes penerimaan karyawan PT Pertamina. Tak lama kemudian, korban didatangi oleh pelaku berinisial DG yang mengaku sebagai orang dalam.
Dengan meyakinkan korban, pelaku kemudian menawarkan jasanya untuk bisa meloloskan anak korban agar diterima bekerja di perusahaan minyak tersebut. Dengan persyaratan korban harus menyetorkan sejumlah uang untuk biaya administrasi.
Korban yang berharap anaknya bisa diterima di perusahaan itu pun kemudian menyanggupi permintaan pelaku. Awalnya, korban diminta untuk menyetorkan uang senilai Rp50 juta ke rekening pelaku, tepatnya pada pada Senin (9/7/2018). Selanjutnya, selang beberapa bulan kemudian pelaku pun meminta korban untuk kembali mentransfer uang sebesar Rp 25 juta.
Merasa belum puas pelaku kembali meminta korban untuk mentransferkan uang senilai Rp20 juta. Namun kali ini dengan rekening yang berbeda atas nama GG. Korban pun kembali menuruti permintaan pelaku dan mengirimkan uang tersebut tepatnya pada 2 November 2018.
Singkat cerita, korban pun mulai merasa curiga. Pasalnya, kabar baik untuk panggilan kerja yang dijanjikan pelaku untuk anaknya tidak kunjung tiba. Korban pun kemudian mencoba menghubungi pelaku, namun pelaku terkesan menghindar dan enggan bertanggungjawab. Korban yang merasa telah tertipu kemudian tidak terima dan melaporkan pelaku ke polisi dengan laporan kasus penipuan.
"Total uang yang sudah saya kirimkan senilai Rp95 juta. Semua ada buktinya, karena pelaku berjanji akan membantu meluluskan anak saya. Uang itu katanya untuk biaya administrasi. Tapi sampai sekarang anak saya tidak pernah dipanggil kerja, sedangkan pelaku selalu menghindar jika saya hubungi," ujar korban saat memberikan keterangannya kepada petugas SPKT Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK membenarkan adanya laporan dugaan kasus penipuan yang dilaporkan oleh korban. Pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan keterangan korban dan saksi.
"Laporannya sudah kita terima, selain keterangan korban laporan ini juga diperkuat dengan adanya bukti setoran uang dikirimkan korban ke rekning pelaku. Kasusnya sedang didalami oleh anggota penyidik. Jika terbukti, pelaku bisa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (LN 01)
0 Komentar