Pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan saat diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur |
Prabumulih, Laparta News - Julis Iwan (19), Jalan Cempedak, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur ini harus berurusan dengan polisi. Pemuda pengangguran ini terpaksa harus mendekam dalam tahanan sementara Polsek Prabumulih Timur lantaran terlibat aksi pencurian.
Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah warung di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, pada Selasa malam (11/12), pukul 18.30 wib. Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit TV jenis Changhong.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian itu ia lakukan pada 27 Oktober 2018 lalu. Bermodalkan linggis pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan merusak pintu bagian belakang.
Berhasil merusak pintu, pelaku dengan leluasa mengacak-acak isi rumah mencari barang berharga dan menggasak satu unit televisi jenis Changhong milik korbannya. Usai melancarkan aksinya pelaku pun kabur membawa barang hasil curian.
Kepada petugas, tersangka mengaku menyimpan televisi hasil curian tersebut dikediamanya. Oleh petugas tersangka digiring kekediamanya dan berhasil menemukan barang bukti berupa TV merk Changhong 19 inch warna hitam yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.
"Tersangka Julis Iwan merupakan target operasi sejak Minggu 27 Oktober 2018 lalu. Kita mendapat informasi lokasi keberadaan tersangka dan berhasil mengamankannya. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara," ujar AKP Alhadi Ajansyah, Rabu (12/12) kepada wartawan. (LN 01)
0 Komentar