Korban NA bersama dengan anaknya SD saat membuat laporan ke SPKT Polres Prabumulih atas kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya |
Prabumulih, Laparta News - Seorang ibu rumah tangga berinisial NA (41) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu (SPKT) Polres Prabumulih, pada Senin siang (17/12), sekitar pukul 14.00 wib. Ibu dengan empat orang anak ini datang untuk melaporkan suaminya berinisial DI (45) ke polisi.
Hal itu ia lakukan lantaran tidak tahan karena kerap mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya. Bahkan suaminya pun tak segan-segan menganiaya anak-anaknya jika sedang terpancing emosi.
Informasi yang dihimpun, aksi penganiayaan yang dialami korban bermula saat suaminya datang menemui korban di kediamannya di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Prabumulih Selatan. Saat itu, korban yang tengah asik memasak di dapur kaget melihat suaminya tiba-tiba merangsek masuk ke dalam kamar dan mengacak-acak isi lemari.
Korban pun kemudian menanyakan maksud kedatangan suaminya yang telah beberapa bulan ini pisah ranjang dengannya. Ternyata, suaminya tengah mencari buku nikah dan Kartu Keluarga (KK). Namun, korban enggan memberikan buku nikah dan KK yang dimaksud.
Lantaran tidak mendapatkan apa yang diingingkannya, suaminya pun lantas emosi hingga keduanya terlibat pertengkaran mulut. Pelaku pun kalap dan memukuli istrinya bertubi-tubi di hadapan anak-anaknya.
Sementara itu, SD (16) anak korban yang tak kuasa melihat ibunya dianiaya kemudian mencoba untuk membela. Namun apadaya, dirinya pun turut menjadi korban kemarahan ayah tirinya itu.
"Kami memang sudah lamo idak serumah lagi. Aku sudah dak tahan lagi kareno dio sering berbuat kasar. Ini sudah yang kesekian kalinyo, bahkan anak-anak akupun sering disakiti. Dio terus makso nak mintak buku nikah, kareno aku tahu kalau dio nak nikah lagi. Aku dak setuju kalau dio nikah lagi sebelum ado keputusan cerai dari pengadilan agama," ujar korban saat memberikan keterangannya kepada petugas SPKT Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK saat dikonfirmasi membenarkan terkait laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh korban. Saat ini pihaknya telah menerima laporan korban dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Laporannya sudah kita terima berikut bukti hasil visum atas kekerasan yang dialami oleh korban. Kasusnya sedang kita proses dan kembangkan, jika terbukti maka terlapor akan dijerat dengan pasal 44 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," pungkasnya. (LN 01)
0 Komentar