Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK |
#Kapolres Siap Tindak Tegas Aksi Debt Collector
Prabumulih, Laparta News - Belakangan ini masyarakat Kota Prabumulih dibuat resah oleh keberadaan sejumlah oknum debt collector yang kerap menarik paksa kendaraan milik warga. Bahkan, selain menarik paksa oknum debt collector ini juga kerap mengancam dan melakukan aksi kekerasan.
Seperti yang disampaikan oleh salah seorang warga net di media sosial facebook dengan nama akun Sekitar Kita yang mengaku menyayangkan aksi oknum debt collector saat merampas paksa sepeda motor milik warga di depan tokonya.
Dirinya memposting salah satu foto pelaku oknum debt collector dengan menandai Polres Prabumulih pada Senin (4/12) sekitar pukul 20.30 wib.
Dalam cuitannya itu ia menulis "Viralkan, tolong pak #Polres Prabumulih. Ass, inilah salah satu poto dan keluarga pelaku dan pencurian sepeda motor berkedokan depcolektor mereka tak segan2 menganiaya korbannya meskipun itu wanita bahkan mereka sangat sadis yg berada di seputaran kawasan pasar kota prabumulih. Saya saksi matanya kebetulan kejadian tersebut tepat di depan toko saya mereka berjumlah 6 org. Salah satunya mengunakan motor N mex warnah merah kalau tidak salah namanya rinto dan eko. Tolong pak polisi mereka terkenal sangat kejam".
Menanggapi hal itu, Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK mengaku masih melakukan penyelidikan terkait kebenaran iformasi tersebut.
"Kami cek dulu kira-kira itu siapa? Ada kemungkinan debt collector atau bahkan pelaku kejahatan," ujar Kapolres, Rabu (5/12).
Jika memang informasi yang disebar di sejumlah media sosial itu benar maka pihaknya meminta agar masyarakat khususnya para pemilik kendaraan yang kendaraannya ditarik paksa oleh oknum debt collector untuk mambuat laporan polisi.
"Segera buat laporannya ke polisi. Biar kita bisa proses dan menindak oknum debt collector yang main paksa menarik kendaraan milik masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan informasi detail tentang properti mereka kepada orang yang tidak dikenal. Baik itu nomor mesin kendaraan dan nomor rangka kendaraan serta STNK maupun BPKB.
"Sebaiknya tanyakan kepada orang itu identitasnya. Jika ditarik paksa langsung lapor. Kalau belum ada laporan kita belum bisa menindak kecuali tertangkap tangan, tapi kita akan lidik kebenarannya," ungkapnya.
Pria dengan pangkat dua melati di pundaknya itu menegaskan, pihak debt collector yang mengatasnamakan leasing tidak berwenang melakukan eksekusi penarikan motor milik konsumennya. Selain itu eksekusi yang dilakukan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Eksekusi haruslah dilakukan oleh badan penilai harga yang resmi atau Badan Pelelangan Umum. Jika terjadi penarikan motor oleh pihak leasing tanpa menunjukkan sertifikat jaminan fidusia, itu merupakan perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Hal ini merujuk pada aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan No.130/PMK.010/2012. Aturan tersebut melarang pihak leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan.
"Tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana. Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP. Selain itu, tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap hak sebagai konsumen sebagaimana diatur salam Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen," pungkasnya. (LN 01)
0 Komentar