Subscribe Us

Ayah Biadab ini Tega Garap Anak Kandung Sendiri

Pelaku saat digiring petugas dari tahanan sementara Mapolres Prabumulih


# Kesal Lantaran BPKB Mobil Dicuri Anaknya

Prabumulih, Laparta News - Entah apa yang ada di benak Joni Ifchan (56) warga Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Timur ini. Pria pensiunan PLN ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial IN (17) yang masih duduk di kelas III SMA.

Aksi bejad pelaku itu diketahui setelah korban melapor ke ibunya. Merasa tersambar petir di siang bolong setelah mendapat pengakuan putrinya itu, ia pun langsung melaporkan suaminya ke polisi, tepatnya pada Sabtu (19/01/2019).

Pelaku pun berhasil diringkus oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih. Pelaku ditangkap pada Rabu (30/01) sekitar pukul 21.30 wib di kediamannya.

Tanpa perlawanan berarti, pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Namun pelaku bersikeras membantah telah menyetubuhi anak kandungnya. Ia mengaku tuduhan tersebut tidak beralasan dan hanya akal-akalan anak dan istrinya.

"Aku berani bersumpah idak pernah menyetubuhi anak aku dewek. Apo yang dituduhkan itu idak benar," sangkalnya.

Joni berdalih, tuduhan yang dilakukan oleh anak dan istrinya itu lantaran pelaku memarahi anaknya yang telah mencuri BPKB mobil miliknya. Bahkan anaknya nekad menggadaikan BPKB mobil tersebut tanpa sepengetahuannya.

"Aku kesal kareno dio berani ngebudike aku. Makonyo aku marah-marah dan mintak BPKB mobil itu dikembalikan. Tapi dio dak galak dan ngaku la digadaikan ke uong," katanya.

Selain itu, pelaku menduga anaknya telah mendapat intimidasi dari ibunya sendiri. Pasalnya, ibunya sendiri kerap berbuat kasar kepada anak bungsunya itu.

"Malah istri aku itu pernah ngebacok tangan anak aku. Apolagi anak aku memang agak nakal dan pernah berurusan dengan RT lantaran kedapatan bekurungan samo pacarnyo. Yang jelas aku idak pernah berbuat apo yang dituduhkan itu," terangnya membela diri.

Sementara itu, Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK melalui Kasatreskrim, AKP Abdul Rahman SH membenarkan telah menangkap pelaku atas dugaan laporan kasus persetubuhan anak dibawah umur. Meskipun pelaku membantah namun polisi tetap melakukan penyidikan lebih lanjut untuk membuktikan kasus tersebut.

"Yang jelas pelaku sudah kita amankan. Pengembangan akan dilakukan dengan sejumlah bukti berupa hasil visum dan keterangan para saksi," ungkap Abdul Rahman.

Lebih lanjut Abdul Rahman menjelaskan, berdasarkan keterangan korban pelaku telah tiga kali menyetubuhi korban. Hal itu dilakukan dengan unsur paksaan dan mengancam korban untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada ibunya.

"Perbuatan itu dilakukan pelaku di kediamannya. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya. (LN 01)

Posting Komentar

1 Komentar

  1. mantap wkwkwkwk

    kalau itu benar bakal keno giling di dalam penjaro wkwkw dengan tarian dari napi napi yang lain wkwkwkwk

    kalau mau cari lagu silakan mampir disini : https://www.music-new.me (link tidak aktif)

    BalasHapus