Kedua pelaku berikut barang bukti sabu saat diamankan di Kantor BNN Kota Prabumulih |
Prabumulih, Laparta News - Menjadi resedivis kasus narkoba sepertinya tidak membuat Okardi alias Kadit (33) merasa jera. Selain itu, Warga Jalan Mangga Baru, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara yang baru enam hari menjadi pengantin baru ini harus menahan rindu kepada istrinya. Pasalnya pelaku kembali harus berurusan dengan hukum lantaran terjerat kasus narkoba.
Pelaku ditangkap oleh Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih pada Kamis malam (24/01) sekitar pukul 20.45 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 7 paket dengan berat 2,23 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian. Selain itu, petugas juga turut menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai senilai Rp240 ribu, satu set alat hisap sabu, handphone serta satu bal plastik klip bening.
"Pelaku atas nama Okardi ini baru delapan hari bebas dari Lapas Merah Mata. Setelah kurang lebih lima tahun menjalani hukuman ternyata pelaku kembal terjerat dengan kasus yang sama," ujar Kepala BNN Kota Prabumulih Ibnu Munzakir, kepada awak media dalam giat press release, Senin (28/01).
Selain Kadit, petugas juga turut meringkus satu pelaku lainnya yakni Bambang Herianto (35) warga Kabupaten Pali. Pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka Kadit.
Dari tangan Bambang Heriyanto, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 5,46 gram, satu uah handphone jenis Samsung, satu buah isolatif dan sebilah senjata tajam serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio GT warna putih BG 3754 CR.
"Pelaku ini mencoba mengelabui petugas dengan cara menyimpan barang bukti sabu yang dilem menggunakan isolatif. Sabu tersebut ditempelkan di dalam dasboard bagian depan sepeda motornya. Kedua pelaku ini sama-sama resedivis kasus narkoba," jelasnya.
Lebih lanjut Ibnu Munzakir menuturkan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut petugas pun kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil meringkus kedua tersangka.
"Keduanya merupakan pemain lama yang sudah menjadi target kita. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, Kadit mengaku terpaksa harus kembali menggeluti bisnis haram itu lantaran tidak ada perkerjaan. Apalagi pria kurus yang tubuhnya dipenuhi tato ini juga baru melangsungkan pernikahannya enam hari lalu.
"Dua hari setelah bebas dari penjara saya langsung menikah. Saya bingung karena tidak ada pekerjaan, makanya saya kembali menjalani bisnis narkoba ini sebagai penghasilan," katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Bambang. Meskipun mengakui kesalahannya namun ia tidak menyangka harus kembali menjadi narapidana.
"Saya dapat barang itu dari teman di Pali. Saya ditangkap saat hendak mengantarkan pesanan sabu ke rumah Kadit. Saya juga terpaksa lantaran tidak ada pekerjaan," tandasnya. (LN 01)
0 Komentar