Subscribe Us

Belum Ada Kata Mufakat, Nasib Empat Warga Nagari Lawang yang Ditahan Polres Agam Kian Tak Menentu

Tampak Kantor Resort Matur Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Agam Raya yang dirusak oleh warga Nagari Lawang (Foto net)

Agam, Laparta News - Kasus sengketa lahan yang berujung pada pengrusakan terhadap Kantor Resort Matur Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Agam Raya di Jorong Padang Galanggang, Padang Kubuak, Nagari Matur Mudiak, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam hingga saat ini masih terus bergulir. Bahkan empat warga Jorong Batu Basa, Nagari Lawang yang diduga melakukan pengrusakan terhadap kantor dan lahan pertanian yang masuk dalam Kelompok Hutan Masyarakat (HKM) itu harus ditahan dan diproses secara hukum oleh pihak Polres Agam.

Perseteruan itu terjadi diduga lantaran warga Nagari Lawang merasa tidak terima lahan mereka diserobot secara sepihak oleh pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Agam Raya. Sehingga warga pun merasa kesal hingga berbuntut pada aksi pengrusakan terhadap Kantor Resort Matur Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Agam Raya yang dibangun di atas lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat Nagari Lawang.

Ke empat warga tersebut yakni Mulyadi, Jun Mansur, Beni, dan Zal Bandaro. Hingga saat ini empat warga yang dituduh sebagai pelaku pengrusakan itu masih berada di tahanan sementara Mapolres Agam dan menjalani proses hukum.

Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi SIK saat dikonfirmasi terkait kasus pengrusakan yang dilakukan oleh ke empat warga Nagari Lawang tersebut mengaku masih dalam proses pengembangan penyidikan lebih lanjut. Terlepas dari kasus sengketa lahan yang menjadi pemicu permasalahan tersebut, pihaknya tetap melakukan proses hukum lantaran ke empat warga tersebut terbukti melakukan aksi pengrusakan terhadap fasilitas milik negara.

"Para pelaku pengrusakan saat ini sudah kita tahan, dan kasusnya masih dalam proses penyidikan. Dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses peradilan," ujar Kapolres Agam saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Jumat (25/01/2019).

Sementara itu, Sefly Yusup salah seorang warga Nagari Lawang mengaku sangat menyayangkan adanya peristiwa sengketa lahan yang berujung pada penangkapan terhadap empat warga tersebut. Menurutnya, kasus itu sudah lama berlalu, namun kepastian akan nasib empat warga Nagari Lawang yang di tahan di Polres Agam hingga saat ini belum ada kejelasan.

Ia meminta agar, pihak terkait dalam hal ini Wali Nagari, Ketua KAN, Ketua BAMUS serta sejumlah tokoh masyarakat di Nagari Lawang bisa mengambil langkah kongkrit untuk mencarikan solusi terbaik. Khususnya mencari jalan keluar untuk membantu keempat warga tersebut agar terlepas dari jeratan hukum.

"Sebaiknya kita lebih fokus terhadap upaya yang telah disarankan oleh Pemerintah Kabupaten Agam, sesuai dengan hasil mediasi yang dilakukan tiga hari setelah perusakan itu terjadi. Sehingga masalah ini tidak berlarut-larut," ungkapnya.

Lebih lanjut, pria yang juga merupakan anggota BAMUS ini menuturkan, adapun arahan yang telah disampaikan oleh pihak Pemkab Agam dalam menempuh jalan keluar permasalahan tersebut yakni dengan mengajukan batas wilayah nagari menurut versi masing-masing nagari kepada Tim Penyelesaian Konflik Pertanahan Kabupaten Agam. Selanjutnya, masing-masing nagari (Lawang dan Matur Mudiak) mengalokasikan anggaran untuk kegiatan penyelesaian tapal batas nagari pada RAB Nagari tahun 2019.

"Apalagi pihak Pemkab Agam akan mengupayakan penyelesaian kepada pelapor (KPHL Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat), dengan jalan musyawarah dan mufakat serta mencabut laporan pengrusakan tersebut tentunya dengan segala konsekwensinya. Nah, kalau ini tercapai maka ke empat orang tersebut bisa bebas dari jeratan hukum," bebernya.

Namun dia menyayangkan, pihak terkait dalam hal ini wakil masyarakat dari Nagari Lawang kurang fokus dalam upaya yang disarankan oleh Pemkab Agam tersebut. Bahkan menurutnya jalur yang ditempuh tidak sesuai dengan koridor hukum.

"Tentunya kita tidak ingin masalah ini menemui jalan buntu. Dan kita juga tidak mau ada pihak-pihak yang malah memanfaatkan kondisi ini untuk hal-hal yang tidak jelas. Kasihan kita kepada warga yang ditahan oleh pihak kepolisian lantaran berusaha untuk mempertahankan apa yang dianggap sebagai haknya. Sehingga mereka pun terpaksa harus melakukan aksi yang melanggar hukum," tandasnya. (LN 01)




Posting Komentar

0 Komentar