Subscribe Us

Jumlah Penerima PKH di Prabumulih Bertambah 27 Keluarga

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Drs Ahmad Heryanto SE


Prabumulih, Laparta News - Jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Prabumulih mengalami peningkatan. Hanya saja peningkatannya tidak terlalu signifikan. Sebelumnya di 2018 jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tercatat sebanyak 7586, jumlah ini bertambah di 2019 menjadi 7613 keluarga.

Plt Kepala Dinas Sosial, Kiswara Apaulus SE melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Drs Ahmad Heryanto SE mengatakan, bertambahnya jumlah penerima PKH itu berdasarkan pengajuan permohonan yang disampaikan oleh masyarakat kurang mampu ke Dinas Sosial. Selain itu, penambahan itu juga mengacu pada kebijakan perluasan penerima PKH oleh pemerintah pusat.

"Artinya sebanyak 27 data baru sudah masuk dalam kategori keluarga penerima manfaat. Jumlahnya ini memang tidak terlalu banyak," ujar Heryanto saat dikonfirmasi, Rabu (30/01).

Heryanto menjelaskan, untuk tahap awal di tahun 2019 pihaknya telah mentransferkan dana PKH melalui rekening masing-masing penerima. Hanya saja, sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil rekapan transfer dari pihak BNI yang ditunjuk sebagai mitra oleh pemerintah pusat.

"Untuk tahun ini pencairan dana PKH ini memang lebih cepat dan langsung ditransfer via rekening. Sehingga penerima tidak perlu lagi menunggu lebih lama," katanya.

Untuk penyaluran dana, ungkap Heryanto, saat ini Dinas Sosial akan melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada, yakni diberikan per kuartal dengan besaran yang bersifat flat sesuai dengan indeks keluarga penerima.
Pada tahun 2018 lalu, bantuan yang diberikan sama rata sebesar Rp 1,8 juta. Sedangkan untuk penyaluran PKH tahun 2019, untuk KPM yang memiliki ibu hamil, memiliki anak balita, tinggal bersama warga usia lanjut atau bersama penyandang disabilitas, akan mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per jiwa per tahun.
"Sedangkan untuk KPM yang memiliki anak usia SD akan mendapatkan bantuan tambahan Rp 900.000 per jiwa per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per jiwa per tahun dan anak SMA atau pendidikan sederajat Rp 2 juta per jiwa per tahun," bebernya.
Selain bantuan berdasarkan komponen PKH tersebut, setiap keluarga juga akan mendapatkan bantuan tetap Rp 550.000 per tahun yang bisa dicairkan di proses pencairan pertama. Sementara untuk KPM yang tinggal di daerah askses sulit dan terpencil, mendapat bantuan tetap Rp 1 juta.

"Bantuan komponen setiap jiwa maksimal empat orang dalam satu keluarga. Melalui program PKH ini kita berharap dapat meningkatkan kondisi sosial ekonomi keluarga penerima manfaat," tandasnya. (Ln 01)

Posting Komentar

0 Komentar