Subscribe Us

Tak Ingin Terbebani, Pemkab PALI Belum Siap Rekrut PPPK

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Yuhairudin SE Kabupaten PALI

PALI, Laparta News - Pemerintah memutuskan merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Rekrutmen PPPK tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK sebagai salah satu aturan pelaksana dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sangat krusial.

PPPK merupakan ASN yang bekerja dalam kurun waktu yang di tetapkan. Sebagaimana pegawai negeri sipil (PNS), PPPK memiliki tugas dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara, kecuali hak pensiun. Pada tahap pertama formasi diprioritaskan untuk tenaga pendidikan, kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Meski begitu, menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Yuhairudin SE Kabupaten PALI dipastikan belum siap jika harus melaksanakan rekrutmen dimaksud pada awal tahun ini.

Bahkan, diceritakannya, pada rapat bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang di laksanakan di Batam Rabu (23/1/2019) lalu, mayoritas daerah mengeluhkan dan merasa keberatan, karena anggaran tersebut dibebankan pada daerah masing-masing. 

"Untuk PPPK belum bisa dipastikan kapan akan dilaksanakannya, karena menyangkut dana yang tidak kecil dan dibebankan di APBD daerah masing-masing. Sedangkan APBD kita sudah disahkan dan belum ada alokasi untuk PPPK. Ini bukan di daerah kita saja, Kabupaten dan Kota lain juga belum mengusulkan ke pusat," ungkapnya.

Lebih jauh ia juga belum bisa memastikan berapa kebutuhan yang diperlukan karena harus berkomunikasi terlebih dahulu dengan Bupati mengenai dana yang dibutuhkan. "Kalau kita sih pengennya banyak. Sebab, kita masih kekurangan pegawai," tambahnya.

Sementara itu, pemerintah pusat merilis bahwa jadwal pendaftaran PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 (kategori dua) yang sedianya dibuka awal Februari dipastikan molor. Pasalnya, hingga 29 Januari belum satupun daerah yang mengajukan usulan kebutuhan PPPK.

Padahal, sebelum pendaftaran ada tahapan yang harus dilalui. Di antaranya pengajuan kebutuhan yang diperkuat SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak) dan penetapan formasi. Dua tahapan tersebut sampai hari ini belum dilaksanakan.

“Belum ada daerah yang mengajukan usulan kebutuhan PPPK dari honorer K2. Mau ditunda atau tidak pendaftarannya saya belum tahu,” kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dilansir dari JPNN, Selasa (29/1).

Dia menyebutkan, banyak daerah yang belum sepakat soal penggunaan dana APBD untuk menggaji PPPK. Padahal, menurut pemerintah pusat, APBN sudah menggelontorkan DAU (dana alokasi umum) dalam bentuk block grant yang bisa digunakan untuk keperluan itu.

“Jadi aneh kalau daerah keberatan. Kan dananya ada dan tinggal dialokasikan untuk PPPK dari honorer K2,” ucapnya.

Saat ini, lanjut Ridwan, BKN masih wait and see. BKN belum bisa mengambil keputusan terkait rekrutmen PPPK.

Tahun ini pemerintah mengalokasikan formasi 150 ribu PPPK dari honorer K2. Rekrutmennya dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama digelar Februari dengan 75 ribu formasi yang dibatasi pada guru/dosen tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Tahap kedua, 75 ribu formasi untuk honorer K2 tenaga teknis dan lainnya yang digelar pasca pilpres. (LN 02)

Posting Komentar

0 Komentar