Sartoni pelaku penggelapan mobil saat diperika anggota penyidik Polres Prabumulih |
Prabumulih, Laparta News - Sartoni (35) seorang supir travel terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya pelaku terlibat kasus penggelapan sebuah mobil jenis Toyota Avanza BG 1779 CG milik korban Suharjo (64), warga Perumahan Arda Rt 003 Rw 007, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Pelaku berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Prabumulih pada Rabu (30/01/2019) di kediamannya di Jalan Imam Bonjol, Gang Pisang, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang, Provinsi Bandar Lampung. Guna kepentingan penyidikan, pelaku pun digelandang ke Mapolres Prabumulih.
Informasi yang dihimpun, aksi penggelapan mobil milik korban yang tidak lain masih paman pelaku ini berawal saat ia mendatangi rumah korban, tepatnya pada Senin, 14 Januari 2019 sekitar pukul 20.00 wib. Pria yang kesehariannya sebagai supir travel ini berpura-pura hendak menyewa mobil milik korban.
Setelah sepakat harga, korban yang merupakan pensiunan TNI ini pun menyerahkan mobil berikut surat-surat kendaraan kepada pelaku. Namun mobil tersebut malah dibawa kabur dan digadaikan oleh pelaku di wilayah Cijantung, Jakarta Timur.
Lantaran mobil tidak juga dikembalikan, korban pun kemudian menghubungi pelaku namun tidak berhasil. Curiga dengan ulah keponakannya itu, korban pun kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi, hingga akhirnya pelaku pun berhasil diringkus.
"Saat ini pelaku sudah berhasil kita amankan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Terkait keberadaan barang bukti mobil yang digelapkan pelaku masih dalam proses pengembangan. Pelaku kita jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan," ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK, melalui Kasatreskrim AKP Abdul Rahman SH.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku, ia nekad menggelapkan mobil milik pamannya itu lantaran terdesak untuk bayar hutang. Bersama dengan temannya berinisial SA mobil tersbeut digadaikan senilai Rp25 juta.
"Teman saya dapat bagian Rp4 juta, saya dapat Rp11 juta. Sisanya saya serahkan kepada paman saya, karena saya merasa bersalah. Uang yang saya dapat saya gunakan untuk bayar hutan," pungkasnya. (LN 01)
0 Komentar