Subscribe Us

Gelapkan Motor Milik Teman, Edi Jangkung Diciduk Tim Gurita

Edi Jangkung pelaku penggelapan sepeda motor usai diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih

Prabumulih, Laparta News - Edi Heriyanto alias Edi Jangkung (38) harus menjalani hari-harinya dalam tahanan sementara Polres Prabumulih. Pasalnya pria yang tercatat sebagai warga Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai ini terlibat kasus penggelapan sepeda motor.

Akibat ulahnya itu, ia pun berhasil diringkus oleh Tim Gurita Polres Prabumulih pada Selasa (19/02). Pelaku ditangkap saat sedang berada di sebuah pondok di kawasan Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai.

Informasi yang dihimpun, ditangkapnya pria yang bekerja sebagai supir ini setelah polisi mendapatkan laporan dari korban yakni Apriansyah (19), warga Jalan Patra, Kelurahan Majasari,  Kecamatan Prabumulih Selatan.

Dalam laporannya dengan nomor LP/B/08/ll/2019/SUMSEL/PBM/SEK CAMBAI tgl 02 Februari  2019 korban menjelaskan, peristiwa penggelapan sepeda motor miliknya itu terjadi pada Kamis (31/01/2019) sekitar pukul 21.00 wib. Saat itu, pelaku mendatangi korban yang tengah nongkrong di dekat lapangan bola kawasan Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai.

Dengan alasan ingin mengambil uang ke rumahnya, pelaku meminjam sepeda motor jenis Honda Sonic 150 R milik korban. Awalnya, korban enggan untuk meminjam sepeda motornya kepada pelaku, namun lantaran pelaku terus memaksa korban pun akhirnya menyerahkan sepeda motornya.

Namun, setelah sekian lama ditunggu pelaku tidak kunjung menampakkan batang hidungnya. Korban pun mulai curiga dan mulai mencari keberadaan pelaku yang telah membawa sepeda motornya. Akan tetapi pelaku sudah menghilang. Tak ingin sepeda motornya dibawa kabur begitu saja, korban pun akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolsek Cambai.

"Anggota kita mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di sebuah pondok. Tim Gurita pun langsung meluncur dan menangkap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan," ujar Kapolres Prabumulih AKBP, Tito Hutauruk SIK melalui Kasatreskrim, AKP Abdul Rahman SH.

Sementara itu, kepada petugas, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seorang temannya berinisial Hen di wilayah Desa Air Hitam, Kabupaten Pali senilai Rp2,2 juta. Hal itu ia lakukan lantaran kebutuhan.

"Motornyo sudah aku jual pak, duitnyo jugo sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari. Soalnyo aku lagi nganggur, biasonyo bawak mobil tapi belakangan ini lagi dak katek yang ngajak untuk jadi supir," katanya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar