Kedua pelaku berikut barang bukti sabu yang diamankan oleh petugas Polsek Gelumbang |
Muara Enim, Laparta News - Dua orang pelaku penyalahguna dan pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus anggota Polsek Gelumbang. Kedua pelaku yakni, Andi Anggara Putra (21) dan Irwin (31). keduanya warga Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Keduanya ditangkap di waktu dan tempat berbeda. Andi yang terlebih dahulu diringkus di Jalan Pasar Pagi, Kecamatan Gelumbang pada Sabtu (09/02/2019) sekitar pukul 00.30 wib. Dari tangannya polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 paket kecil sabu, satu unit handphone jenis Oppo dan satu unit sepeda motor jenis Honda Scopy.
Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, akhirnya Andi buka mulut bahwa barang haram itu ia peroleh dari seorang bandar bernama Irwin. Bermodalkan keterangan dari pelaku itulah polisi pun kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap Irwin.
Ia pun berhasil diringkus pada Sabtu siang (09/02/2019) sekitar pukul 13.00 wib. Pelaku ditangkap di di kediamannya saat istirahat siang. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, didapatkan barang bukti 3 paket kecil sabu seberat 0,91 gram, dua paket sedang sabu seberat 2 gram, satu buah handphone jenis nokis serta uang tunai senilai Rp400 ribu.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Gelumbang, AKP Indrowono SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi yang dilaporkan oleh masyarakat. Kedua pelaku saat ini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku Irwin kita ringkus setelah melakukan pengembangan dari tersangka Andi yang terlebih dahulu ditangkap. Kita terus gali keterangan dari tersangka terkait asal-usul sabu yang ditemukan dalam jaketnya. Akhirnya dari keterngan tersangka itulah pelaku Irwin berhasil kita ringkus," ungkapnya.
Saat ditangkap, sambung Indrowono, pelaku Irwin sempat berontak dan membantah jika ia adalah pengedar narkoba. Namun setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala desa setempat akhirnya didapati barang bukti sabu yang disimpan pelaku di dalam dompet yang diselipkan di lemari pakaian.
"Pelaku pun tidak dapat membantah dan mengakui jika barang bukti sabu itu adalah miliknya. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkasnya seraya menghimbau masyarakat untuk tetap pro aktif melaporkan jika terdapat peredaran dan penyalahgunaan narkoba kepada pihak yang berwajib. (LN 01)
0 Komentar