Subscribe Us

Pelaku Perkosaan dan Pembunuhan Mahasiswi UIN Raden Fatah Akhirnya Tertangkap


Muara Enim, Laparta News - Kerja keras yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polsek Gelumbang dan Polres Muara Enim dalam mengungkap kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap Fatmi Rohanayanti (20) akhirnya membuahkan hasil. Pelaku diketahui bernama Upuzan alias Sairun (32), warga Desa Suban Baru, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim.

Pelaku ditangkap pada Jumat (1/2/2019) di rumahnya setelah polisi melakukan penyelidikan serta hasil Labfor tim Forensik Polda Sumsel dari olah tempat kejadian perkara. Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah jaket sweater warna orange dan potongan celana jeans milik pelaku yang dipakainya saat menghabisi korban.

Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya seperti handphone dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hijau nopol BG 3745 KAE milik korban berikut satu unit sepeda motor jenis Suzuki Smash modifikasi warna hitam tanpa plat nopol juga berhasil diamankan polisi.


Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK didampingi Kapolsek Gelumbang, AKP Indrowono SH mengatakan, keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus perampokan dan perkosaan yang berujung pada pembunuhan itu dilakukan berdasarkan pengembangan penyelidikan pihaknya.

Polisi mencurigai ada empat warga yang saat kejadian berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Keempat warga tersebut merupakan petani karet yang tengah menyadap karet di salah satu kebun milik warga.

Setelah keempat warga itu diperiksa, polisi mencurigai satu orang yang saat diperiksa selalu memberikan keterangan yang berbelit-belit. Warga yang diketahui bernama Upuzan itu pun kemudian diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

"Dengan dibantu oleh Tim Labfor Polda Sumsel, petugas mencocokkan sperma pelaku dengan cairan sperma yang menempel di tubuh korban. Hasilnya pun sama, pelaku tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya. Pelaku pun langsung kita amankan," ujar Kapolres saat menggelar rilis di Polsek Gelumbang, Jumat malam sekitar pukul 22.30 wib.

Atas perbuatannya itu, pelaku pun dijerat dengan Pasal 365 ayat 3. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku saat ini masih dalam proses interogasi lebih lanjut," pungkasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar