Subscribe Us

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Pipa Minyak Pertamina

Enam pelaku pencurian pipa minyak milik PT Pertamina saat diamankan di Mapolres Prabumulih

# 9 Pelaku Masih Masih Buron

Prabumulih, Laparta News - Sebanyak enam orang pelaku pencurian pipa minyak milik PT Pertamina berhasil diringkus Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih dan Satreskrim Polsek Prabumulih Timur. Mereka ditangkap di kediamnnya masing-masing pada Minggu dini hari (3/2/2019), sekitar pukul 03.00 WIB.

Keenam pelaku yang dimaksud adalah, Joni Pirmansyah (30), Dani Mediantoni (30), Abdul Sidik (34), Eryadi (34), Nepriansyah (30), kelimanya tinggal di Jalan Talang Mutung, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur serta Rudi Irawan (29) warga Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Sindikat pencurian pipa minyak ini berhasil diungkap setelah Polres Prabumulih menerima laporan polisi yang disampaikan oleh Septian (34), security PT Pertamina dengan nomor LP / B / 31  / 1 / 2019 / SUMSEL / PBM / RES PBM tgl 29 Januari  2019.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berada di jalur trunk line dari Simpang Lembak ke P3 Prabumulih. Dalam melancarkan aksinya para pelaku memotong pipa besi ukuran 6 Inch sepanjang 50 Meter dengan menggunakan lampu potong dan gergaji besi.

Setelah berhasil memotong pipa tersebut kemudian para pelaku tersebut mengangkutnya dengan menggunakan mobil Grand Max milik pelaku Dani dan sepeda motor Viar roda tiga milik pelaku PP yang saat ini masih dalam kejaran polisi (DPO). Selanjutnya, pipa besi hasil curian itu dijual kepada seorang penadah berinisial AN (DPO).

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK melalui Kasatreskrim, AKP Abdul Rahman SH mengatakan, berdasarkan laporan tersbeut pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya berhasil mengetahui identitas salah satu pelaku yang kemudian langsung diringkus.

"Setelah dilakukan introgasi akhirnya kita berhasil menangkap lima pelaku lainnya. Keenam pelaku pun saat ini sudah kita amankan dan sedang dalam menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Abdul rahman kepada media, Minggu (03/02/2019).

Abdul Rahman mengatakan, kasus pencurian pipa minyak milik perusahaan plat merah tersebut tidak  hanya dilakukan oleh keenam tersangka. Saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap sembilan orang tersangka lainnya.

"Identitas mereka sudah kita ketahui. Satu diantaranya adalah penadah barang hasil curian berinisal AN. Untuk barang bukti juga sudah kita amankan berupa pipa besi sebanyak 14 batang dengan ukuran 6 inci," bebernya.

Akibat kejadian itu, PT Pertamina mengalami kerugian senilai Rp4 juta. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberata.

"Para pelaku akan diancam hukuman kurungan penjara lima tahun penjara," pungkasnya. (Ln 01)

Posting Komentar

0 Komentar