Pelaku Asmuni berikut barang bukti hasil curian saat diamankan di Mapolsek Indralaya |
Indralaya, Laparta News - Asmuni (34) warga Desa Mandi Angin, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir (OI) terpaksa harus mendekam dalam tahanan sementara Polsek Indralaya. Ia diringkus anggota Satreskrim Polsek Indralaya pada Jum’at malam (15/3/2019), lantaran terlibat aksi pencurian sebuah mesin pompa air milik korban yakni Yudi Ferdiansyah (25) warga yang sama dengan pelaku.
Informasi dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Jumat (22/02/2019) sekira pukul 04.00 WIB. Pelaku masuk ke perkarangan rumah korban dengan cara melompat pagar.
Bermodalkan pisau dapur yang ia dapatkan di perkarangan rumah korban, pelaku kemudian memotong kabel dan pipa yang menempel di mesin air. Usai melakukan aksinya itu pelaku kemudian kabur membawa barang hasil curian.
Korban yang baru sadar keesokan harinya pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Indralaya. Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengetahui keberadaan pelaku yang kemudian berhasil diringkus.
"Pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti satu uni mesin serta pipa air milik korban," ujar IPDA Supriadi Garna kepada wartawan, Sabtu (16/03).
Lebih lanjut Supariadi menjelaskan, atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara. Kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (LN 03)
0 Komentar