Keempat pelaku peredaran gelap narkoba saat diringkus anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih |
Prabumulih, Laparta News - Kerja keras yang dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih dalam memerangi peredaran narkoba patut diacungi jempol. Kali ini, empat orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus.
Keempat pelaku yakni Yandra (21) warga Gang Amir, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Sendri Amza Als Aam (33) warga Jalan M Yamin, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara.
Selanjutnya Vimo Ernata Wijaya (24) dan Dedi Sandi (39) keduanya warga Jalan Urif Sumaharjo, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara. Keempatnya ditangkap ditempat berbeda pada Sabtu (6/04).
Dari tangan para tersangka ini polisi berhasil menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu sebanyak 16 paket dan sejumlah handpone yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi narkoba. Keempat pelaku berikut barang bukti langsung diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, ditangkapnya keempat pelaku berawal dari penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku bernama Yandra pada pukul 09.30 wib di Jalan Sinta, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara. Dari tangan pelaku berhasil diamankan sabu sebanyak satu paket.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut ia peroleh dari temannya bernama Sendri Amza seharga Rp100 ribu. Tidak mau berlama-lama kemudian petugas pun langsung menuju ke tempat Sendri Amza yang berprofesi sebagai tukang parkir.
Sendri berhasil diamankan satu jam setrlah polisi meringkus Yandra. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Dari hasil pengheledahan didapatkan barang bukti sabu sebanyak 8 paket yang disimpan di dalam kamar.
Usaha petugas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba tidak sampai disitu. Setelah dilakukan introgasi lebih lanjut terhadap pelaku Sendri diketahui bahwa pelaku mendapatkan 8 paket narkotika jenis sabu tersebut dari Vimo Ernata Wijaya seharga Rp 1.100.000.
Tak ingin berlama-lama, polisi pun memgatur siasat untuk menciduk pelaku. Pelaku Vimo Ernata pun akhirnya berhasil terciduk bersama dengan seorang rekannya yakni Dedi Sandi.
Keduanya berhasil diringkus setelah polisi melakukan penyamaran dengan cara undercover buy di Jalan M. Yamin, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara. Dari tangan kedua pelaku berhasil disita barang bukti sabu sebanyak 7 paket.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH membenarkan adanya penangkapan keempat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut.
Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Polres Prabumulih, kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan, dan setelah memastikan informasi tersebut benar selanjutnya dilakukan penangkapan kepada 4 pelaku.
“Empat pelaku saling berkaitan, keempatnya dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ” tegas AKP Zon. (LN 01)
0 Komentar