Pelaku tampak tertunduk saat giat press realease yang dilakukan oleh BNN Kota Prabumulih |
Prabumulih, Laparta News - Pengakuan mengejutkan datang dari sorang pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu. Pelaku yang diketahui bernama Eko Febriansyah (26) ini mengaku jika salah satu oknum polisi yang bertugas di Polres Prabumulih terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Hal tersebut diungkapkannya setelah ia diringkus anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih. Ia ditangkap di kediamannya di Jalan Bukit Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, pada Kamis (04/04).
Sayangnya pihak BNN kesulitan dalam mengungkap keterlibatan oknum polisi tersebut. Meskipun BNN telah mengantongi identitas oknum polisi yang disebutkan pelaku.
Kepala BNN Kota Prabumulih, Ibnu Munzakir dalam press releasenya mengatakan, ungkap kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan warga sekitar. Dari hasil penggerebekan di rumah pelaku pihaknya berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,18 gram.
"Disaksikan aparat pemerintahan setempat, kita melakukan penggeledahan dirumah yang dilaporkan warga. Hasilnya, Tim berhasil menemukan tiga paket sabu berikut seperangkat alat hisapnya di atas lemari pakaian dalam kamar tersangka," ujarnya, Selasa (9/4/2019).
Lebih lanjut Ibnu menjelaskan, kasus ini melibatkan jaringan narkoba kelas kakap lintas Provinsi. Bahkan dari hasil interogasi terhadap tersangka, diketahui ada oknum polisi yang juga diduga terlibat jaringan sabu tersebut.
"Sebenarnya kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan belum saatnya direlease. Sebab kita masih menelusuri untuk menangkap bandar besar jaringan Baturaja dan Bengkulu. Namun saat proses penyelidikkan masih mengarah ke pelaku bandar, kasus ini sudah terlebih dulu viral di media sosial," imbuhnya.
Menurut Ibnu, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait seorang oknum aparat kepolisian yang diduga terlibat akses jaringan sabu tersebut. Langkah selanjutnya, BNN akan melakukan koordinasi antar instansi terhadap pembina fungsi yang bersangkutan.
"Saat ini kita masih melakukan koordinasi dengan pembina fungsi yang bersangkutan. Jika benar terbukti sudah masuk jaringan peredaran narkoba, maka saya yakin itu otomatis akan dipecat," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Eko Febriansyah mengaku bahwa sudah menjadi pecandu narkoba sejak dua tahun 2017. Ia mengatakan bahwa barang haram tersebut dibelinya dari tersangka berinisial R seharga Rp1,2 Juta.
"Aku jadi pemakai sudah 2 tahun ini pak sejak aku kerja dibagian pengawasan pipa di wilayah Bakaran. Aku ngawas jam 7 hingga jam 5 subuh, jadi aku nyabu untuk dopping agar tidak mengantuk saat menjaga pipa," katanya. (LN 01)
0 Komentar