Prabumulih, Laparta News - Aksi sejumlah warga di wilayah Desa Tanjung Telang, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih patut diacungi jempol. Pasalnya mereka tak ingin daerahnya dijadikan sebagai lokasi pesta narkoba.
Alhasil, empat orang pemuda yang sedang asik pesta narkoba berhasil diamankan warga. Penggerebekan pesta narkoba itu dilakukan pada Minggu (07/04) sekitar pukul 00.30 wib di salah satu rumah pelaku.
Para tersangka yakni Yayan Saputra (24) warga Desa Tanjung Telang, Kecamatan Prabumulih Barat, Ferdian Trio Angel (23) warga jalan Rama, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara. Sementara dua tersangka lain atas nama Rahmat Zulfikar (29) dan Niki Setiawan (18), merupakan warga Jalan Tani Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
Informasi yang dihimpun, keempat tersangka ini sempat dipergokki oleh warga sekitar saat sedang berpesta sabu. Kemudian warga ditemani Anggota Linmas dan tokoh masyarakat melakukan penggerbekkan.
Meski dalam keadaan mabuk, para tersangka tetap mengelak bahwa mereka tidak melakukan pesta narkoba seperti apa yang dituduhkan. Tanpa ingin mengambil resiko, warga kemudian menghubungi Satres Narkoba Polres Prabumulih.
Mendapati Informasi tersebut, Polisi kemudian bergegas menuju lokasi. Disaksikan oleh pemerintah setempat dan beberapa warga, Satres Narkoba langsung melakukan penggeledahan dirumah tersebut.
Dalam penggeledahan Polisi menemukan barang bukti 1 paket sabu di bawah kasur, 1 paket di atas meja dapur, dan seperangkat alat hisap sabu beserta pirek kaca didalam kamar yang dibungkus dalam plastik hitam.
Tak hanya itu, dari tangan para tersangka, petugas juga menyita 1 unit hp merk samsung warna putih, 1 unit hp oppo warna hitam berikut 1 unit sepeda motor merk blade warna putih hijau.
Atas termuan itu, keempat tersangka akhirnya mengakui bahwa mereka telah menkomsumsi sabu. Selanjutnya bersama barang bukti para tersangka dibawa ke Mapolres Prabumulih guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK, MH melalui kasat Narkoba AKP Zon Prama S.H membenarkan penangkapan para tersangka karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu.
"Kita mendapat informasi para tersangka ini telah diamakan warga sekitar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kita langsung menuju TKP dan mengamankan para tersangka," ujar AKP Zon Prama.
Dikatakan Zon Prama, saat diinterogasi para tersangka diduga masih dibawah pengaruh sabu. Kepada polisi, mereka mengakui baru saja menkonsumsi sabu.
"Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Prabumulih. Keempatnya masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak penyidik kita. Akibat perbuatan itu, mereka terancam Pasal 112 tentang Narkoba," pungkasnya. (Red/LN 01)
0 Komentar