Pelaku bersama barang bukti kaki kambing yang telah dicuri saat diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur |
Prabumulih, Laparta News - Murtaramin alias Temuk (46), Warga jalan Mangga Baru, RT 13 RW 08, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara ini terpaksa harus menjalani lebaran dalam penjara. Pasalnya ia ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan aksi pencurian hewan ternak.
Pelaku pun ditangkap saat tengah berada di kawasan cafe Cambai, Kota Prabumulih, Rabu (08/5/2019) sekitar pukul 09.00 WIB. Tanpa melakukan perlawanan, pelaku akhirnya digiring ke Mapolsek Prabumulih Timur.
Ditangkapnya pelaku setelah polisi menerima laporan dari korban yakni Hayadi (45), warga Jalan Yusuf Wahid, RT 03 RW 05, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur. Korban mengaku telah kehilangan hewan ternak kambing. Atas kejadian itu korban pun melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Mapolsek Prabumulih Timur.
Informasi yang dihimpun, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendalami keterangan korban yang mengatakan telah kehilangan seekor kambing yang terikat dipohon depan halaman rumahnya, Selasa (30/4/ 2019) Lalu, Sekitar pukul 11.00 WIB.
Usai mempelajari keterangan korban dan mengumpulkan bahan keterangan, petugas berhasil mengetahui identitas pelaku yang berprofessi sebagai buruh tersebut. Selanjutnya pelaku ditetapkan sebagai terget operasi pihak kepolisian.
Dari keterangan informan dilapangan, diketahui pelaku sedang berada di sebuah cafe kawasan Cambai Kota Prabumulih. Dibawah komado Ipda Hendra Jaya, tim buser langsung meluncur ke tempat pelaku berada dan melakukan penangkapan.
Dari interogasi awal, Murtaramin akhirnya mengakui perbuatanya dan menunjukkan sisa barang bukti berupa potongan kaki dan kepala kambing yang telah ia sembelih.
Selanjutnya, pelaku digiring ke Mapolsek Prabumulih Timur guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Bersamanya, petugas juga mengamankan barang bukti 1 potong kepala kambing dan 4 potong kaki kambing.
Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansah, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Ipda Hendra Jaya, Membenarkan penangkapan tersangka Murtaramin akibat tindak pidana pencurian hewan ternak berupa kambing.
"Tersangka kita tangkap karena terlibat tindak pidana mengambil barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud memiliki dan tanpa hak yang disertai dengan pemberatan. Maka tersangka ternacam pasal 363 KUHP tentang pencurian hewan ternak," Tegas Kapolsek. (Red)
0 Komentar