Subscribe Us

Lagi, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Aang Saputra pelaku pengedar narkoba jenis sabu berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres Prabumulih

Prabumulih, Laparta News - Belakangan ini upaya anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih dalam mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba cukup membuahkan hasil. Selain meringkus para pelakunya barang bukti narkoba yang diamankan pun relatif cukup banyak dari hasil tangkapan biasanya.

Setelah meringkus pelaku peredaran narkoba jenis sabu seberat 10 gram di wilayah Kelurahan Wonosari beberapa waktu lalu, kali ini giliran seorang pemuda bernama Aang Saputra yang menjadi tersangka peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Pemuda yang masih berusia 20 tahun ini berhasil ditangkap pada Rabu (08/05) sekitar pukul 23.00 wib. Pemuda yang belakangan diketahui sebagai warga keturunan ini diciduk di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,76 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok. Pelaku berikut barang bukti pun kemudian digelandang ke Mapolres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, ditangkapnya Aang dilakukan setelah anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih menerima laporan masyarakat bahwa di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika setiap malam hari.

Menindaklanjuti info tersebut Tim Opsnal Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke alamat tersebut. Sekira pukul 23.00 wib Tim Opsnal Resnarkoba akhirnya berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka.

Dengan didampingi masyarakat  setempat polisi pun kemudian melakukan penggeledahan teehadap tersangka dan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu berat bruto 0,76 gram yang disimpan di celana berwarna merah bagian perut milik tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polres prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku  dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 (Dua puluh) tahun,” ujar Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar