Subscribe Us

Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di depan RM Siang Malam

Pelaku berikut barang bukti sabu saat diamankan petugas di Mapolsek Cambai


Prabumulih, Laparts News - Jajaran Satreskrim Polsek Cambai berhasil mengamankan seorang pria bernama Aprio Santoso (35) warga Jalan Alipatan, Gang Limas RT 04 RW 05, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Timur.

Pelaku ditangkap pada Senin dini hari (24/06), sekitar pukul 01.00 wib di Jalan Jendral Sudirman tepatnya di halaman parkiran Rumah Makan Siang Malam, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai.

Ia terpaksa diamankan lantaran kedapatan melakukan transaksi narkoba. Hal tersebut diperkuat dengan ditemukannya barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak satu paket ukuran sedang dengan berat 10 gram.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Cambai IPTU Faizal Kamil SH menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat. Pelaku kerap mengedarkan narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satreskrim Polsek Cambai yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cambai AIPTU Heri Gunawan SH langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, setelah dilakukan pengintaian petugas melihat dua orang pria dengan gerak gerik mencurigakan.

Saat hendak didekati petugas, keduanya berusaha kabur. Satu pelaku berhasil lolos dari kejaran peugas. Namun sial bagi Aprio Santoso, ia berhasil diciduk petugas.

"Guna proses lebih lanjut pelaku kita serahkan ke Satres Narkoba Polres Prabumulih berikut barang bukti sabu seberat 10 gram yang diamankan dari pelaku. Pelaku dijerat Pasal 112 KUHP tentang narkoba dengan kurungan penjara lima tahun," pungkasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar